Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Pelaku ada tiga orang yaitu berinisial S (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, A (38) dan SN (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, mereka dibekuk saat berada di pinggir jalan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram sabu-sabu. Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan bahwa tersangka ditangkap petugas saat akan edarkan sabu di pinggir jalan perempatan Pasar Desa/Kecamatan Tempursari pada hari Senin, (10/4/2023).
Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi
"Tiga orang kami tangkap saat sama-sama akan mengedarkan sabu dengan mengendarai sepeda motor Supra X,"Kata dia Kamis, (14/4/2023).
Sebelum edarkan sabu, ketiga pelaku ini sempat mengkonsumsi sabu di rumah salah satu tersangka berinisial A di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.
Baca juga: Bupati Lumajang Lepas Fun Run Bagus Permata Biru, Dorong Gaya Hidup Sehat
"Setelah asyik mengkonsumsi sabu, ketiga langsung mengedarkan sabu, kemudian kita amankan," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan pivet kaca, sekrop sabu, 7 poket diduga sabu, dan unit sepeda motor Supra X warna hitam Nopol N 3350 W.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
"Kami juga mengamankan 2 handphone dan uang sisa upah Rp 7 ribu," imbuh Ari Hartono.
Ketiganya dijerat pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi