Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Pelaku ada tiga orang yaitu berinisial S (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, A (38) dan SN (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, mereka dibekuk saat berada di pinggir jalan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram sabu-sabu. Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan bahwa tersangka ditangkap petugas saat akan edarkan sabu di pinggir jalan perempatan Pasar Desa/Kecamatan Tempursari pada hari Senin, (10/4/2023).
Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor
"Tiga orang kami tangkap saat sama-sama akan mengedarkan sabu dengan mengendarai sepeda motor Supra X,"Kata dia Kamis, (14/4/2023).
Sebelum edarkan sabu, ketiga pelaku ini sempat mengkonsumsi sabu di rumah salah satu tersangka berinisial A di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.
Baca juga: Jalur Penghubung Tempursari-Pasirian Lumajang Putus
"Setelah asyik mengkonsumsi sabu, ketiga langsung mengedarkan sabu, kemudian kita amankan," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan pivet kaca, sekrop sabu, 7 poket diduga sabu, dan unit sepeda motor Supra X warna hitam Nopol N 3350 W.
Baca juga: Penemuan Mayat di Pantai Tempursari Lumajang, Wajah Tak Dikenali
"Kami juga mengamankan 2 handphone dan uang sisa upah Rp 7 ribu," imbuh Ari Hartono.
Ketiganya dijerat pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi