Lumajang - Maling sapi yang kerap menyasar wilayah hukum Polsek Tempeh kini berhasil ditangkap, keempat pelaku berisial N (33) Warga Desa Kaliwungu, SM (22) warga Desa Lempeni, IN (27) Desa Tempeh Kidul, dan TH (29) Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh. Mereka merupakan komplotan maling sapi yang menyatroni rumah korban Sami (55) warga Dusun Mujur 2 Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.
Dari empat pelaku yang berhasil dibekuk oleh polisi, ternyata ada satu pelaku yang berhasil kabur. Menurut informasi dari Mapolsek Tempeh saat dilakukan pers rilis oleh Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan bahwa kejadian ini sekitar jam 02.00 WIB Sabtu, (15/2/2023) sapi jenis limosin usia 1,5 tahun dicuri oleh komplotan maling sapi.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dalam aksinya pelaku merusak kandang sapi yang terbuat dari bambu, kemudian sapi diangkut menggunakan Mobil Wuling Nopol N-1457- ZK. Dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini kepolisi, berkat gerak cepat tim yang sudah dibentuk akhirnya sapi berhasil ditemukan dan pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
Sayangnya dalam penangkapan satu pelaku berhasil kabur saat itu. Pihaknya mengingatkan kepada pelaku lebih bagus menyerahkan diri dari pada ditangkap oleh petugas secara langsung.
"Karena kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan" tegas Boy Sabtu, (15/4/2023).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Atas perbuatannya kini keempat tersangka harus merasakan dinginnya sel penjara (Ind/red).
Editor : Redaksi