Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com) - Dua orang pelajar dengan inisial A-R (14), dan S-S (16) tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor milik Slamet Riyadi (38) warga Desa Krai, di area persawahan Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Lumajang, Rabu (10/09). Pasalnya kedua pelajar tersebut mencuri karena ingin berfoya-foya bersama teman-temannya.
Dalam melakukan aksinya, pelajar tersebut tidak berdua saja, melainkan bersama kedua temannya yang tidak lulus sekolah, yakni H-K (17) dan D-Y (15). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dengan NoPol DK 5364 QY.
Setelah mengetahui sepeda korban hilang, Slamet langsung berteriak Maling dan menelpon kami mas," Papar AKP Budi Setiyono Kapolsek Yosowilangun saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (11/09/2014).
Kepada Polisi, tersangka mengaku telah mencuri Sepeda motor sebanyak 13 TKP, dengan tempat yang berbeda. Yakni 10 kali di Yosowilangun, 2 Kali di Kunir, dan 1 kali di Tekung.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah berulang kali mencuri sepeda motor mas," tambahnya.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (Mad/Red)
Dalam melakukan aksinya, pelajar tersebut tidak berdua saja, melainkan bersama kedua temannya yang tidak lulus sekolah, yakni H-K (17) dan D-Y (15). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dengan NoPol DK 5364 QY.
Setelah mengetahui sepeda korban hilang, Slamet langsung berteriak Maling dan menelpon kami mas," Papar AKP Budi Setiyono Kapolsek Yosowilangun saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (11/09/2014).
Kepada Polisi, tersangka mengaku telah mencuri Sepeda motor sebanyak 13 TKP, dengan tempat yang berbeda. Yakni 10 kali di Yosowilangun, 2 Kali di Kunir, dan 1 kali di Tekung.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah berulang kali mencuri sepeda motor mas," tambahnya.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (Mad/Red)
Editor : Redaksi