Lumajang - Rencana penerapan e-pajak pasir oleh Pemkab Lumajang disambut baik oleh Komisi C DPRD Lumajang. Semua langkah dalam perbaikan sistem tata kelola pajak pasir Lumajang harus didukung penuh, agar pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang bisa terus bertambah.
H. Suwarno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang menyatakan mendukung penuh langkah Pemkab Lumajang dalam penerapan e-pajak pasir. Hal itu tentu akan meminimalisir potensi pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB). Jika semua potensi kebocoran bisa diantisipasi, maka diharapkan PAD Lumajang dari sektor akan tergarap dengan maksimal untuk pembangunan daerah.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
“Kita dukung langkah Pemkab Lumajang dalam rencana penerapan e-pajak pasir,” jelas politisi PPP itu kepada Lumajangsatu.com, Minggu (07/05/2023).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menjelaskan, bahwa penggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir, sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB. "Merubah konsep e-Pajak Pasir, ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB," jelasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Selain itu, dijelaskan Endi, bahwa secara teknis, pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak merubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah. Sopir yang membawa kartu e-Pajak Pasir hanya melakukan pembayaran dengan men-scan barcode yang ada di portal. "Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi