Gara-gara Kerjasama Tambang Pasir, Jamal Al-Katiri Dilaporkan Polisi

lumajangsatu.com
Mahmud-Kuasa Hukum Soeyono

Lumajang(lumajangsatu.com)- Merasa dirugikan karena tidak bisa menambang pasir galian C di sungai Leprak Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, Soeyono warga Perum Sukodono Permai Jl. Kesmek Melaporkan Jamal Abdul Al Katiri kepada Polisi, Senin (15/09/2014).

Didampingi Kuasa Hukumnya Mahmud, Soeyono datang ke Mapolres Lumajang sekitar jam 10.30 wib. Menurut Mahmud kliennya merasa dirugikan karena tidak bisa menambang diareal 18 hektar milik Jamal yang telah dikerjasamakan kepada Soeyono untuk melakukan penambangan.

Baca juga: Diskopindag Lumajang Minta Pelaku Koperasi Segera Miliki NIK

"Pak Yono kerumah dan mengaku telah menyerahkan uang kepada pak Jamal untuk kerjasama penambangan pasir di Sumberwuluh, ternyata pak Yono tidak bisa menambang," ujar Mahmud kepada sejumlah wartawan.

Perjanjian kerjasama antara Jamal dan Soeyono terjadi pada tanggal 14 Mei 2014. Yang aneh lagi kata Mahmud lokasi tambang dengan kode wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) 32-3508-4-40-2013-002-P1 yang dikelurkan Kantor Palayanan Terpadu (KPT) bukan atas nama Jamal melainkan atas nama orang lain.

"Yang aneh wilayah itu bukan atas nama Jamal akan tetapi atas nama Reo Wahyuardi, Jalan Sultan Agung nomor 15 Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang," jelasnya.

Pihaknya kata Mahmud akan konsultasi terlebih dulu dengan penyidik, kemungkinan Jamal bisa dilaporkan karena penggelapan atau penipuan. Sebelumnya Mahmud meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun kedua pihak mengaku sama-sama benar.

"Kita sudah minta diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak bisa karena bang Jamal orangnya tempramen, nanti malah geger, akhirnya kita bawa ke polisi," papar Mahmud.

Sementara itu, Jamal Abdul Al Katiri saat dikonfirmasi menyatakan awalnya dia dikenalakan dengan Soeyono oleh Suwarno. Dimana, Yono meminta untuk melakukan kerjasama pertambangan pasir galian C.

"Saya ngomong, sampean tahu lahan saya, sudah, suwarno itu yang jawab," terang Jamal.

Kemudian Soeyono datang lagi kerumah Jamal untuk melakukan kerjasama penambangan pasir. Bersama Nanang Hanafi saat itu, Jamal menyatakan bersedia melakukan kerjasama asalkan urusan yang berkaitan dengan warga Sumberwuluh diselesaikan sendiri.

"Saya bersama Nanang Hanafi dirumah saya, bersedia kerja sama asalkan urusan dengan warga diselesaikan sendiri," jelasnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Setelah sepakat, kemudian Soeyono mebayar uang 20 juta sebagai tanda jadi dari nilai kerjasama 100 juta. Setelah dapat satu bulan, Soeyono kembali membayar 50 juta, sehingga total pembayaran adalah 70 juta.

Jamal juga menjelaskan bahwa sempat ada penolakan dari warga, namun berhasil diselesaikan dan akhirnya Soeyono bisa melakukan penambangan kembali. Soeyono kata Jamal telah bisa menambang dengan orang yang bernama Sembeni dan Ma'il.

"Dia sudah bisa kerja dengan orang sana, yakni Sembeni dan Ma'il," terangnya.

Dari pengakuan sembeni saat ditelpon Jamal, bahwa dari lahan tersebut bisa mendapatkan 21 truck perharinya. Ditengah perjalanan ternyata datang lagi persoalan terkait dengan batas lahan yang ditambang.

Karena terjadi persolan batas lahan, kemudian Jamal bersama Nanag dan Yono datang ke lokasi penambangan. Akhirnya Jamal menyatakan bahwa Soeyono salah menambang di luar areal yang di kerjasamakan.

"Salah pean, ini lahan bukan milik saya, akhirnya dia pindah menambang," akunya.

Baca juga: Program Satpol PP Main ke Sekolah Tekan Angka Kenakalan Pelajar di Lumajang

Setelah Hari Raya, Seoyonoo datang lagi ke rumah Jamal untuk membayar sisa keurangan sebesar 30 juta. Namun oleh Jamal ditolak dan disuruh bekerja terlebih dahulu. Soeyono tetap bekerja untuk melakukan penambanga, namun setelah dapat satu bulan Soeyono kata Jamal datang lagi kerumahnya untuk meminta uang 20 juta.

"Kalau masyarakat tidak setuju bukan salah saya, beranti sampean yang tidak memperhatikan warga, akhirnya dia marah-marah," tambahnya.

Jamal juga tidak diterima jika dituding melakukan penipuan, sebab Soeyono telah bekerja untuk menambang diareal miliknya. Jamal juga mengancam melaporkan balik Soeyono atas dasar pencemaran nama baik.

"Saya akan laporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, karena dia sudah kerja di lahan itu," pungkasnya.

Pada suarat Keputusan Kantor Palayanan Terpadu Kabupaten Lumajang Nomor 503/02/427.73/IUP/2013, tentang perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) operasional produksi mineral batuan (Pasir dan Batu) kepada Saudara Rio Wahyuardi/ KPP. Kopasdal disungai Leprak Desa Sumberwuluh, pada klausul empat disebutkan, IUP Operasi Produksi Mineral Batuan ini dilarang dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati Lumajang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru