Surakarta - Perempuan berinisial YC (34), warga Lumajang, Jawa Timur, menyayat alat kelamin suaminya yang merupakan warga Bali, IPN (20), saat sedang tertidur pulas. YC mengaku, aksi yang dilakukannya pada Selasa (16/5/2023) subuh itu lantaran enggan diceraikan oleh suaminya.
Kronologi kejadian
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi membeberkan, kejadian itu terjadi setelah keduanya menikah dengan adat Bali pada tahun 2022.
Dia melanjutkan, pada April 2023, keduanya mendapat informasi bahwa korban bukanlah anak kandung orangtuanya yang berada di Bali, melainkan anak dari orangtuanya yang tinggal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keduanya pun kemudian sepakat untuk mencari keberadaan orangtua kandung korban. Akan tetapi, menurut pelaku, setibanya di Solo perlakuan suami kepadanya berubah.
Korban disebut sempat melontarkan talak dan mengantarkan pelaku ke Terminal Tirtonadi agar istrinya itu pulang ke Bali.
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
"Disepakati berdua untuk datang ke rumah orangtua kandung korban, tetapi ternyata orangtua korban tidak setuju atas pernikahan tersebut dan histeris," kata Iwan, dikutip dari live di instagram Polresta Surakarta Rabu, (17/5/2023).
"Korban juga merasa kecewa, dan kemudian menyampaikan agar pelaku pulang ke Denpasar, Bali," sambungnya.
Dalam perjalanan pulang, Iwan mengatakan, pelaku menghubungi korban dan meminta agar dia tak diceraikan. Keduanya pun sepakat untuk membahas persoalan tersebut secara langsung di salah satu hotel di wilayah Jebres, Solo, Jawa Tengah, yang nantinya menjadi lokasi kejadian perkara.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Menjadi Penyumbang PAD Lumajang
Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani proses sesuai prosedur selanjutnya (Ind/red).
Editor : Redaksi