Konferensi Pers Polresta Surakarta

Tak Mau Diceraikan, Istri Asal Lumajang Nekat Potong Alat Kelamin Suaminya

lumajangsatu.com
Hasil tangkapan konferensi pers Polresta Surakarta melalui akun Instagram

Surakarta - Perempuan berinisial YC (34), warga Lumajang, Jawa Timur, menyayat alat kelamin suaminya yang merupakan warga Bali, IPN (20), saat sedang tertidur pulas. YC mengaku, aksi yang dilakukannya pada Selasa (16/5/2023) subuh itu lantaran enggan diceraikan oleh suaminya.

Kronologi kejadian

Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi membeberkan, kejadian itu terjadi setelah keduanya menikah dengan adat Bali pada tahun 2022.

Dia melanjutkan, pada April 2023, keduanya mendapat informasi bahwa korban bukanlah anak kandung orangtuanya yang berada di Bali, melainkan anak dari orangtuanya yang tinggal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keduanya pun kemudian sepakat untuk mencari keberadaan orangtua kandung korban. Akan tetapi, menurut pelaku, setibanya di Solo perlakuan suami kepadanya berubah.

Korban disebut sempat melontarkan talak dan mengantarkan pelaku ke Terminal Tirtonadi agar istrinya itu pulang ke Bali.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

"Disepakati berdua untuk datang ke rumah orangtua kandung korban, tetapi ternyata orangtua korban tidak setuju atas pernikahan tersebut dan histeris," kata Iwan, dikutip dari live di instagram Polresta Surakarta Rabu, (17/5/2023).

"Korban juga merasa kecewa, dan kemudian menyampaikan agar pelaku pulang ke Denpasar, Bali," sambungnya.

Dalam perjalanan pulang, Iwan mengatakan, pelaku menghubungi korban dan meminta agar dia tak diceraikan. Keduanya pun sepakat untuk membahas persoalan tersebut secara langsung di salah satu hotel di wilayah Jebres, Solo, Jawa Tengah, yang nantinya menjadi lokasi kejadian perkara.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani proses sesuai prosedur selanjutnya (Ind/red). 

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru