2 tahun sembunyi

DPO Curwan Asal Desa Tanggung Lumajang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Pelaku maling sapi

Lumajang-Satreskrim Polres Lumajang meringkus seorang DPO pencurian hewan (Curwan) Rabu, (24/5/2023) sekira jam 21.30 WIB. Ia kerap melancarkan aksinya di sejumlah TKP wilayah Kabupaten Lumajang. 

Pelaku berinisial WH (32) warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang.Ia berhasil diringkus setelah sempat dinyatakan buron dan masuk dalam DPO Kepolisian.

Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Penangkapan itu bermula anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka WH sedang berada di Seputaran Alun-Alun Lumajang. Sehingga anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto melalui Kasi Humas polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Tersangka WH ini melakukan tindak pidana pencurian satu ekor sapi jenis blasteran milik Abdul Munip (50) warga Dusun Tegir, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Kamis 10 Februari 2021 pukul 02.15 WIB.

Pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya berisial WS dan N saat sudah ini di tahan di Lapas Kelas II B Lumajang.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

"Dalam aksinya pelaku masuk ke kandang sapi dengan cara memanjat kandang sapi yang terbuat dari tembok lalu menggeser atap kandang yang terbuat dari asbes selanjutnya turun di kandang sapi untuk melepas tali tampar yang terikat di palungan tempat makan sapi dan membawa sapi keluar kandang melalui pintu," pungkas Ipda Novandy (Ind/ Aahum/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru