Lumajang - Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial menyediakan sejumlah beasiswa berprestasi dan beasiswa tahfidz. Namun, beasiswa tersebut hanya diberikan kepada mereka yang diterima di kampus negeri.
Fraksi NasDem-PAN melalui Pandangan Umum (PU) menyarankan agar program seribu beasiswa tersebut kiranya dievaluasi dan dipertimabngkan untuk tidak hanya kampus negeri saja.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kiranya pada Perbup nomor 47 tahun 2019 pada Pasal berbunyi : Beasiswa diberikan kepada: Mahasiswa baru berprestasi yang tidak mampu dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri.
“Isi Perbupnya bisa diubah menjadi Mahasiswa baru berprestasi yang tidak mampu dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Lumajang,” ujar Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Fraksi NasDem-PAN Lumajang, Kamis (15/06/2023).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Sebab, pertimabangan dibuatnya Perbup 47 tahun 2019 pada huruf a, bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan masyarakat melalui pendidikan, perlu memberikan beasiswa terhadap mahasiswa berprestasi Kabupaten Lumajang yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Untuk meningkatkan indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Lumajang tentunya harus mendukung majunya pendidikan di Lumajang, termasuk mendukung majunya kampus swasta di Lumajang dengan menyediakan banyak beasiswa di Lumajang itu sendiri.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
“Kita menyarankan agar program seribu beasiswa bisa untuk mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi swasta di Lumajang,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi