Lumajang - Oknum Kades Kedawung Kecamatan Padang dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Lumajang diduga melakukan penipuan penggelapan sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra ketika mengatakan bahwa oknum tersebut masih belum ditetapkan tersangka, karena tahap sidik. Sedangkan upaya penjemputan paksa lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan sudah dua kali.
"Dua kali dikirimi surat panggilan tidak datang itu sebabnya tim kami langsung ke kediamannya" kata AKP Dhedi Jumat, (28/7/2023).
Baca juga: Kapolres Lumajang Hadiri Pengukuhan LPTQ dan FKUB, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Dari kasus ini masyarakat berharap agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera jikalau memang terbukti bersalah. Sedangkan pihak kepolisian juga akan menyelesaikan permasalahannya ini secara terbuka dan transparan.
Baca juga: Polisi Turun ke Sawah, Polsek Ranuyoso Kawal Pertumbuhan Jagung Warga Demi Ketahanan Pangan
Agar tetap kondusif, jangan sampai terprovokator, yang akhirnya bertindak melawan hukum, biarlah hukum berjalan (Ind/red).
Editor : Redaksi