Lumajang - Oknum Kades Kedawung Kecamatan Padang dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Lumajang diduga melakukan penipuan penggelapan sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra ketika mengatakan bahwa oknum tersebut masih belum ditetapkan tersangka, karena tahap sidik. Sedangkan upaya penjemputan paksa lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan sudah dua kali.
Baca juga: Koramil Ranuyoso Gelar Patroli di Desa Meninjo, Perkuat Keamanan dan Sinergi Warga
"Dua kali dikirimi surat panggilan tidak datang itu sebabnya tim kami langsung ke kediamannya" kata AKP Dhedi Jumat, (28/7/2023).
Baca juga: Panen Raya Dongkrak Produksi, Ancaman Alih Fungsi Lahan Bayangi Ketahanan Pangan Lumajang
Dari kasus ini masyarakat berharap agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera jikalau memang terbukti bersalah. Sedangkan pihak kepolisian juga akan menyelesaikan permasalahannya ini secara terbuka dan transparan.
Baca juga: Wabup Lumajang: Hari Kartini Momentum Perkuat Kesetaraan Gender
Agar tetap kondusif, jangan sampai terprovokator, yang akhirnya bertindak melawan hukum, biarlah hukum berjalan (Ind/red).
Editor : Redaksi