Minta Tebusan 1,5 Juta, Maling Sapi Asal Ranuyoso Diringkus Polisi

lumajangsatu.com

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran SatReskrim Polres Lumajang berhasil menagkap satu maling sapi beserta satu ekor sapi hasil curian. Supat (35) warga Dusun Lumpang Desa/Kecamatan Ranuyoso, seorang residivis berhasil dibekuk polisi, sudah dua kali keluar masuk bui dalam kasus yang sama dan untuk ketiga kalinya dia harus meringkuk di sel tahanan karena mencuri seekor sapi milik warga Kedungjajang.

Muklisin (52) warga Dusun Ketindan Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang telah menjadi korban aksi pencurian hewan sapi jenis limosin. Setelah itu, korban melapor kepada petugas kepolisian terdekat yang kemudian dibantu warga sekitar mencari dan menelusuri keberadaan sapi tersebut.

Selanag beberapa hari melakukan pencarian dengan tanpa hasil, tiba-tiba saja Samsui salah satu kerabat korban dihubungi oleh Supat, memberitahukan jika dia mengetahui keberadaan sapi milik korban dan untuk mendapatkannya kembali korban harus mengeluarkan uang tebusan sebesar Rp. 1,5 juta.

Kabar tersebut langsung disampaikan kepada sejumlah kerabatnya dan juga ke pihak kepolisian, setelah berkoordinasi maka disepakati untuk memenuhi tuntutan Supat membayar uang tebusan, maka pada 7 Oktober lalu korban menyerahkan uang tebusan tersebut.

Setelah uang tebusan diberikan dan sapi dibawa korban, petugas Resmob Polres Lumajang langsung mendatangi dan menangkap Supat dirumahnya, nampaknya setelah mendapat uang tebusan pelaku langsung membeli sebuah HP merk Sony Experia seharga Rp. 600 ribu dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat itu juga Supat langsung diboyong ke Mapolres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kompol Iswahab, Wakapolres Lumajang saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Kamis (09/10/2014).

Dihadapan sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi Wakapolres, tersangka Supat mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian dan kejadian ini adalah yang ketiga kalinya dia ditangkap. Tersangka ini sudah masuk kategori residivis, kata Iswahab.

Menurut Iswahab, saat itu tersangka bersama dua orang rekannya memasuki kandang milik Newi dimana sapi tersebut dititipkan oleh korban, setelah melepas tali tampar yang terikat pada kandang, sapi dibawa dan disimpan dilahan tebu yang ada di Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang. Kalau jalan kaki kurang lebih ditempuh selama 3 jam, ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka harus menginap di sel tahanan Mapolres Lumajang, sedangka dua tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang antara lain inisial V warga Desa tunjung dan satu orang lagi belum diketahui identitsanya. Yang satu orang ini temannya V, jadi kalau V sudah tertangkap baru diketahui identitasnya, pungkas Iswahab.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru