Polisi Ditantang, Police Line di Pengepokan PT TMG Dibuang dan Pasirnya Raib

lumajangsatu.com

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dugaan adanya oknum kuat yang berada di belakang pertambangan dan stockpile yang di sigel polres Lumajang nampaknya semakin kuat. Pasalnya, meski telah nayat-naya di police line oleh polisi, namun tumpukan pasir di pengepokan milik PT Tanah Mas Gemilang (TMG) masih tetap diangkut juga.

Tak pelak, polisi langsung merasa dilecehkan dengan ulah Rudi, tersangka pemilik stockpile yang ada di jalan Raya Sumbersuko, karena tersangka diduga telah membuang police line dan berusaha menghilangkan barang bukti yang ada didalam garis polisi tersebut.

Awalnya, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono mendapat laporan dari anggotanya jika batas police line yang terpasang di stockpile sebagai tanda jika benda yang ada didalamnya menjadi barang bukti penyelidikan sudah tidak tampak lagi disana.

Khawatir jika tersangka tengah berusaha menghilangkan barang bukti, Kasatreskrim bersama puluhan anggota Sabhara mendatangi stockpile tersebut. Benar saja, ketika tiba dilokasi dan melihat kondisi tumpukan pasir yang saat awal pemasangan police line tingginya sekitar 5 meter dengan luasan sekitar 200 meter persegi, saat ini kondisinya sudah rata dengan tanah.

Dari pantauan sejak awal, tumpukan pasir yang menjulang tinggi berjajar sebanyak 3 tumpukan layaknya sebuah pegunungan, Kamis (16/10/2014), sudah tidak ada lagi, hanya tersisa satu tumpukan saja.
Sedangkan dua buah alat berat jenis excvator dan backhoe yang sebelumnya juga diberi police line nampak digunakan untuk memindah dan mengangkut pasir yang ada disana. Sepertinya para tersangka ini tidak mempedulikan police line yang terpasang hingga terkesan mereka melecehkan tugas polisi.

Sejumlah petugas Satreskrim Polres Lumajang ketika tiba dilokasi stockpile langsung menghentikan aktivitas alat berat yang masih digunakan oleh karyawan perusahaan tersebut, dan ketika dikonfirmasi oleh petugas salah satu karyawan mengaku bahwa dia diperintah atasannya untuk memindah pasir menggunakan excavator tersebut, sedangkan police line yang ada disana dia lepas dan diletakkan begitu saja.

Nggak tahu pak, tadi saya taruh disitu, kalau sekarang nggak ada ya nggak tahu, ungkap Huda, salah seorang karyawan stockpile ketika dikonfirmasi petugas.

Melihat police linenya tidak ada dan barang buktinya sudah berkurang, petugas kembali memasang police line baru dilokasi tersebut. Sedangkan Rudi, pemilik stockpile kembali dimintai keterangan oleh petugas, dihadapan petugas Rudi selalu berkilah jika dirinya tidak menghilangkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan dilokasi mengatakan saat ini, pihaknya hanya melakukan pengecekan ulang terhadap police line yang dipasang beberapa hari lalu.

Pengecekan ini untuk melihat apakah barang bukti yang ada didalamnya disalahgunakan atau tidak, katanya.

Ketika disinggung secara fakta apakah ada penyalahgunaan, dia mengungkapkan masih akan dilakukan kroscek dengan data awal yang dimilikinya, jika memang terbukti tidak sama dengan data awal maka tersangka bisa ditunut pasal berlapis. Kalau terbukti akan diberi pasal berlapis yaitu pasal 231 KUHP tentang upaya menghilangkan barang bukti, pungkas Heri Sugiono.

Sementara itu, Rudi selaku pemilik stockpile ketika hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan menolak memberikan keterangan dan terkesan acuh dengan para awak media. Mau apa lagi, sudah..sudah, tukasnya sambil berpaling masuk kedalam ruangan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru