Lumajang - Aksi pencurian hewan ternak kerap menjadi momok bagi masyarakat Lumajang terutama di wilayah Kecamatan Gucialit, ternyata pelakunya pun merupakan waga sekitar.
Satreskrim Polres Lumajang kini berhasil menangkap pelaku curwan yaitu berinisial SP (52) Desa Kertowono Kecamatan Gucialit dan SR (40) Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang.
Baca juga: Sebulan Polres Lumajang Tangkap 10 Pemain Dindong
Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Gucialit dan 1 kali di wilayah Senduro. "Satu kali gagal di wilayah Gucialit pada tahun 2021" ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik Selasa, (26/12/2023).
Setelah berkali-kali lolos dari kejaran polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi gara-gara mobilnya macet tidak bisa dikendarai. Pelaku saat itu mengambil 2 ekor sapi limousin milik korban di Gucialit.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang
"Mobil pick up ini sebagai sarana pelaku untuk mengangkut sapi curiannya" tutupnya.
Seringnya pelaku mencuri sapi milik warga ini, lantaran kecanduan main judi. Hasil pencurian yang pernah dilakukan, digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dan main judi.
Baca juga: Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Dawuhan Lor Lumajang
Atas perbuatannya kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan harus merasakan dinginnya hotel prodeo (Ind/red)
Editor : Redaksi