Bravo Polri
Polres Lumajang Bekuk Pencuri Sapi Kurang dari 24 Jam
Lumajang– Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga Lumajang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua pelaku sekaligus mengamankan dua ekor sapi curian.
Pelaku utama, MS (28), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Ia terbukti mencuri dua ekor sapi milik Agus Supriadi (29), warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, pada Selasa (30/9/2025) dini hari. Seorang penadah berinisial MH juga ikut diamankan.
Korban melaporkan kehilangan sapi simental berusia dua tahun dan sapi limousin berusia tujuh bulan. Hasil penyisiran gabungan Polsek Yosowilangun, Unit Resmob Polres Lumajang, dan warga berhasil menemukan satu sapi limousin. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap MS dan menemukan kembali sapi simental.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menegaskan keberhasilan ini menunjukkan sinergi polisi dan masyarakat.
“Setiap laporan segera kami tindaklanjuti. Kecepatan pengungkapan ini bukti komitmen Polri menjaga keamanan warga,” ujarnya.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian hewan ternak serta segera melapor jika terjadi tindak pidana (Ind/red).
Editor : Redaksi