Cilacap - BY (41), warga Tempeh, Lumajang, Jawa Timur bisa disebut kreatif, namun kreatif yang salah. BY ditangkap polisi di Cilacap bersama barang bukti alat pencetak dan ribuan lembar uang palsu (upal) berbagai pecahan. BY ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cilacap yang berhasil membongkar sindikat pembuat dan penjual uang palsu di wilayah Cilacap.
Dikutip Times Indonesia, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah petugas mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat itu ada di salah satu rumah di Desa Kesugihan Kidul, Kesugihan, Cilacap.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
"Dalam rumah tersebut kita temukan alat-alat (pencetak uang) termasuk barang bukti (BB) lembaran uang palsu. Kita amankan pelaku BY yang merupakan pendatang dari Jember, ia baru 8 bulan di Cilacap," kata Kapolresta Cilacap, Senin (08/01/2024).
Menurut Kapolresta, awalnya tersangka berprofesi sebagai pembuat buket dengan uang specimen. Namun setelah pindah ke Cilacap, tersangka membuat uang palsu dan menjualnya (diedarkan) melalui media sosial.
"Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isi specimen uang lama. Yang bersangkutan sempat ketakutan. Hingga akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam kelompok (grup) Facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang," ujar Ruruh.
Tak hanya itu, tersangka juga diajari cara membuat uang palsu dengan bahan dari kertas roti. Bahkan, sejak empat bulan terakhir, sudah menerima uang kurang lebih Rp 11 juta.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
"Jadi, satu lembar uang Rp 100 ribu yang asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu. Kalau pesan Rp 500 ribu, nanti dikirim 35 lembar uang palsu. Untuk paket rata-rata dikirim ke Jakarta dan Sulawesi Tengah," imbuh Kapolresta.
Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan BB alat pencetak uang, seperti printer, laptop, alat pemotong, pilox warna emas, serta ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan yang sudah dicetak.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah paket uang palsu yang akan dikirimkan tersangka lewat jasa pengiriman barang (ekspedisi).
Baca juga: Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang
"Bahan-bahan dipesan lewat online. Kalau ada orderan, baru pesan. Yang pesan dari luar Jawa, ada Rp 500 ribu, Rp1 juta. Kemarin sempat dapat ancaman (dari kelompoknya), kalau berhenti akan dilaporkan," ujar BY.
Tersangka kena Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP, dan terancam hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.(TI/Red)
Editor : Redaksi