Situbondo - Tim opsnal Polres Situbondo, menangkap pelaku jambret M Soleh (26), asal Desa/Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Selain menangkap residivis yang merupakan bandit jalanan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria Surya Agus Pratana (39), tetangga M Sholeh. Pria yang akrab dipanggil Pran ini, berperan sebagai penjual ponsel curian ke SA (26), warga Kunir Kidul, Lumajang.
Tim opsnal Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti motor Yamaha Nmax tanpa nopol, yang digunakan M Sholeh untuk melakukan aksinya, dan barang bukti ponsel Samsung Galaxy S21 milik korban Siti Fatimah (21), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Penangkapan terhadap terduga M Sholeh itu, berawal dari laporan korban Siti Fatimah ke Mapolsek Banyuglugur. Sebab, pada 7 Januari 2024 Fatimah di di jalur pantura Situbondo, tepatnya di sebelah barat RM Setia Kalianget, Banyuglugur korban dijambret.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Mendapat informasi ada laporan penjambretan, tim opsnal Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti ponsel korban yang sudah dijual seharga Rp 650 ribu kepada SA.
Sehingga dengan ditemukannya ponsel milik korban, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya, yakni M Sholeh dan Pran, yang berperan menjual ponsel hasil kejahatan.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Dikutip Mili.id, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan penangkapan pelaku jambret, dan seorang pria yang berperan untuk menjual ponsel hasil kejahatan M Sholeh.
"Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo," ujar AKP Momon.(Ml/Red)
Editor : Redaksi