Dugaan Ijazah Palsu Kades Sruni Ditahan Kejaksaan, Pemkab Ajukan Penangguhan

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Endi Supriyadi Kades Sruni Kecamatan Klakah, diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa tahaun 2013 dan akhirnya terpilih. Kejaksaan Negeri Lumajang langsung melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan.

Setelah mendekam selama satu malam di rutan Lumajang, pihak kuasa hukum dan pemkab Lumajang mengajukan suarat penangguhan penahanan. Kabag Hukum Pemkab datang ke Kejaksaan Lumajang untuk menyerahkan suarat penagguhan.

Kami disini melihat kepentingan pelayanan didesa karena yang bersangkutan bersatus kepala desa, ujar Taufik Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/10/2014).

Pemkab Lumajang tentunya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan, namun agar roda pemerintahan didesa juga terus berjalan. Nantinya, suarat penangguhan akan dibaulakan atau tidak tergntung dari kepala kejaksaan Lumajang.

Kalau proses hukumnya akan terus berjalan, namun kita mintakan penangguhan agar pelayanan didesa juga jalan hingga adanya putusan tetap, terangnya.

Sementara itu, Adi Riwayanto penasehat hukum dari kades Sruni menyatkan bahwa pihaknya hanya mengantarakan surat penangguhan. Diterima atau tidaknya, masih menunggu dari Kajari Lumajang.

Kalau tidak diterima maka kita buktikan sampai dipersidangan, namun kayaknya akan dikabulkan mengingat situasi yang memanas di desa, jelasnya.

Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024

Saat akan dikonfirmasi oleh Wartawan, Gede Nurmahendara Kajari Lumajang sedang ada agenda laian. Sehingga wartawan tidak mendapatkan konfirmasi dari Kajari Lumajang yang baru menjabat belum genap sebulan itu.(Yd/red)

Baca juga: Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru