Kasus Tambang Pasir Ilegal, Polres Lumajang Telah Tetapkan 4 Tersangka

lumajangsatu.com

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Hingga kini Polres Lumajang telah menetapkan 4 tersangka untuk kasus tambang pasir ilegal baik galian C dan pasir galian B. Dari 4 tersangka tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena menampung hasil tambang pasir ilegal (stockpile).

AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang menyatakan, hingga kini polisi telah menetapkan 4 tersangka tambang ilegal dari 3 tempat tambang ilegal. Keempat tersangka tersebut meliputi tambang pasir di desa Bades Kecamtan Pasirian, dengan tersangka inisial S bos PT Victory yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menetapkan tersangka inisial P, pemilik tambang ilegal di wilayah perbatasan kecamatan Sumbersuko dan Tempeh. Bersamaan dengan itu, polisi juga menetapkan inisial R, sebagai pemilik stockpile Tanah Mas Gemilang (TMG) yang diduga menampung hasil tambang pasir ilegal dari P.

Yang terbaru polisi menetapkan inisial DJ, pemilik tambang pasir ilegal di dusun Klumprit desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko. Dalam penetapan tersebut, polisi juga mengamankan 2 alat berat dan 6 dump truck yang dijadikan untuk mengangkut hasil tambang.

"Kita telah tetapkan 4 tersangka tambang pasir ilegal dari 3 titik pertambangan dan 1 stockpile," ujar Singgamata kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/10/2014).

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, polisi tidak akan berhenti pada emapat tersangka itu saja. Namun, polisi akan terus melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal hingga tuntas keakarnya.

"Kita tidak akan behenti disini saja, namun kita akan terus berantas tambang ilegal hingga tuntas, akan tetapi secara bertahab dari hulunya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru