Inilah Isi Surat Gubernur Jatim Tentang PLH Bupati Lumajang dan Dampak Hukumnya

lumajangsatu.com
Surat Gubernur Jawa Timur

Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat dari Gubernur Jawa Timur Dr. H. Sokarwo tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata berupa surat pelaksana tugas harian (PLH).  Surat bernomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang memuat perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang.

Dalam surat tersebut disebutkan pada alenia pertama, sehubungan surat daudara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 130/261/427.1/2014 dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka gubernur memberikan penjelasan.

Pertama, terkait kondisi Bupati Lumajang yang saat ini tidak memungkinkan untuk beraktifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lumajang.

Kedua, dalam melaksanakn tugas sehari-hari Bupati Lumajang, Wakil Bupati Lumajang bertanggung jawab kepada Bupati Lumajang. Dalam surat kepada Bupati Lumajang tersebut ditulis tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

Pakar Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) DR. Aries Hariyanto, SH MH menyatakan terbitnya surat Gubernur Jatim yang menugaskan wakil bupati Asat Malik untuk melaksankan tugas sehari hari bupati dan bertanggung jawab pada bupati karena bupati  sakit perlu dicermati  fakta hukumnya. Pasalnya, surat itu jika diasumsikan Mandate atau Delegasi akan memiliki akibat hukum yang berbeda.

Jika surat Gubrenur Jatim itu berupa Mandate maka Wakil Bupati dalam melaksankan tugasnya tidak memiliki ruang otoritas penuh. Sebagai pelaksana tugas sehari hari bupati harus mengkoordiansikan dengan  Bupati atau Gubernur. Namun, jika berupa Delegasi maka Wakil Bupati memiliki otoritas penuh dan bertindak sebagai PLT.

"Jika surat tersbut dimaknai Mandate atau Delegasi, maka yang jelas akan memeiliki konsekwensi hukum yang berbeda," ujar Aries.

Untuk memastikan surat Gubernur itu dalam bentuk Mandate atau Delegasi dengan akibat hukum yang berbeda tentu ada pertimbangan dari hasil rekoemnadsi dokter. JIka berhalangan sementara, surat Gubernur akan bersifat Mandate. Namun jika rekoemnadsi dokter berhalangan tetap dengan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan melaksanakan tugas pemerintahan bisa jadi berupa Delegasi

"Rekomendai dokter itulah yang digunakan pertimbangannya,"  terangnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru