Emergency, Ketua DPRD Lumajang Sebut Wabup Sebagai PLT Bupati

lumajangsatu.com
Gedung DPRD Lumajang

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos memberikan komentar tentang surat Gubernur Jatim perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Agus menilai, surat Gubernur dikeluarkan karena kondisi darurat (emergency) pemerintahan Lumajang dengan sakitnya Bupati Sjahrazad Masdar.

"Pak Gubernur sangat peka dengan kondisi pemerintahan Lumajang agar dinamikanya tidak semakin tinggi maka akhirnya keluarlah surat pelaksana tugas sehari-hari," ujar Agus kepada sejumlah wartawan, Kamis (06/11/2014).

Sesuai Undang-undang 32 Tahun 2004 dan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kondisi berhalangan sementara bisa menjadi berhalangan tetap. Sehingga, Wakil Bupati bisa menggantikan posisi Bupati, dan posisi wakil akan diusulkan oleh partai pengusung untuk kemudian dipilih oleh DPRD.

Dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 4 dalam hal Bupati berhalangan sementara, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari seperti menghadiri undangan. Namun, pada tataran kebijakan seperti penanda tanganan KUA dan PPAS, RAPBD maka tidak bisa dilakukan oleh Wakil Bupati.

"Mana ada KUA dan PPAS ditanda tangani Wakil Bupati, pemerintahan yang mana itu," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk memperlancar pemerintahan maka Gubernur mengeluarkan surat pelaksana tugas (PLT). Sehingga, Wakil Bupati bisa menghendel tugas-tugas dari Bupati.

"Tujuannya untuk memperlancar proses pemerintahan, salah satunya pembahasan Raperda APBD 2015 dengan kekuatan 1,8 triliun untuk masyarakat Lumajang dan itu harus ada yang menandatangi dan itu dilakukan beliau (wabup), sebagai pelaksana tugas Bupati" jelasnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika Wabup tidak jadi pelaksana tugas Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi tentang keberadaan Bupati. Secara yuridis Bupati lumajang adalah Sjahrazad Masdar.

"Kalau pak Wabup bukan PLT Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi, kok yang tanda tangan Wakil Bupati, secara yuridis Bupatinya masih Pak Sjahrazad" tambahnya.

Dari pandangan Agus, surat Gubernur besifat darurat (emergency) untuk meminimalisir dinamika politik, karena jika tidak keluar surat Gubernur, pastinya akan dipertanyakan kondisi kesehatan bupati. Dengan kondisi sakit tersebut, apakah Bupati masih bisa menjalankan pemerintahan atau tidak.

"Untuk memperlancar proses pemerintahan, maka dikeluarkan surat itu agar dinamika politik tidak menjadi ramai," jelasnya.

Ditanya tentang apakah Raperda APBD 2015 sah atau tidak ditanda tangani oleh As'at selaku PLT Bupati, Agus dengan tegas menjawab sah. "Yo sah, sangat sah," pungkasnya.

Meski tidak ada masalah dengan menculnya surat Gubernur, DPRD mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Gubernur, agar tidak terjadi persoalan hukum dibelakang harinya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru