Lumajang - Polres Lumajang melakukan pengembangan penemuan ladang ganja di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Argosari Kecamatan Senduro. Hasilnya mencengangkan, polisi mengamankan tanaman ganja dengan total 10.000 batang.
Menurut informasi dari Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Jauhar Maarif bahwa pihaknya hari ini telah melakukan penyisiran menggunakan drone, ternyata didapati tanaman ganja lainnya. Lokasi penanamannya juga disebar dibeberapa titik dengan tanaman ganja siap panen.
Baca juga: Mulai Maret, Pemkab Lumajang Segera Terapkan Layanan Kesehatan Rawat Jalan dan Melahirkan Gratis
"Hari ini lebih banyak dari pada sebelumnya untuk barang bukti langsung kami amankan di Polres Lumajang" ungkapnya Jumat, (20/09/2024).
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Goes To School
Adapun titik yang ditanami tersebut sekitar 38 dengan medan yang cukup terjal. Sedangkan untuk tanaman ganja sendiri berukuran mulai 20 cm hingga 300 cm.
Baca juga: Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan
Sebelumnya Polres Lumajang telah mengamankan pelaku yang menanam ganja berinisial N dan B keduannya warga setempat. Pelaku ini mengaku baru sekali panen dan dapat upah Rp 4 juta per kilo, selanjutnya polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang lain.(Ind/red)
Editor : Redaksi