Kooperatif, Polres Lumajang Tak Tahan Tiga Tersangka Tambang Pasir Ilegal

lumajangsatu.com

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Penyidikan terhadap para tersangka kasus tambang pasir ilegal dan stockpile ilegal terus dilakukan oleh polres Lumajang. AKBP Singgamata SIK menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saki polisi juga telah memanggil para tersangka yang berjumlah tiga orang, dari titik pertambangan yang berbeda.

"Kita sudah lakukan pemanggilan kepada tiga tersangka pelaku pertambangan pasir ilegal," ujar Kapolres usai mengikuti acara rapat paripurna di gedung DPRD Lumajang, Kamis (06/11/2014).

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres ketiga tersangka berlaku kooperatif, sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Namun, jika ada gelagat tidak kooperatif dari para tersangka maka kapolres akan mengambil tindakan penahanan untuk melancarkan proses penyidikan.

"Penahanan itu kan tidak wajib, tersangka sejauh ini bisa berlaku kooperatif," jejas Kapolres.

Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, selain tiga orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, P dan DJ pemilik tambang ilegal, dan R pemilik stocpile PT Tanah Mas Gemilang (TMG), kapolres menyebutkan masih menunggu hasil gelar perkara. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus tambang pasir ilegal, setelah itu baru akan diketahui akan ada tersangka baru atau tidak.

"Kita menunggu gelar perkara terlebih dahulu," jelasnya.

seperti diberitkan, pada dua bulan terakhir Polres Lumajang sedang getol melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal. Sejumlah eleman masyarakat Lumajang sangat mendukung langkah Kapolres dalam pemberantasan perusak lingkungan itu.

Namun masyarakat juga meminta kepada Kapolres agar serius dan memeinta jangan sampai semangat untuk memberantas tambang pasir ilegal akan kemasukan angin. Sehingga kasusnya tidak akan menemukan titik akhir.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru