Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
Lumajang(lumajangsatu.com)- Suasana politik desa Kalidilem Kecamatan Randuagung kembali memanas. Pasalnya, sejumlah masyarakat meminta kepada pemerintah agar Pj Kades Kalidilem segera diganti.
Karena SK Pj kades Kalidilem telah habis sejak tangal 24 September 2014, maka kita minta pemerintah segera mengganti Pj kades sesuai dengan Undang-undang yang beralu, ujar Saiful salah seorang warga Kalidilem kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/11/2014).
Sejumlah masyarakat juga telah mengadu kepada pihak kecamatan dan akhirnya dibawa ke bagian pemerintahan desa (pemdes) pemkab Lumajang. Namun, kabag Pemdes malah memberikan pernyataan bahwa SK Pj kades berlangsung hingga terbentuknya kepala desa definitif dan diperpanjang otomatis.
Di SK kan disebutkan masa tugas Pj kades adalah satu tahun dan atau sampai terbentuknya kepala desa definitif, papar Saiful.
Namun, masyarakat mempertanyakan pernyataan kabag pemdes tersebut, karena bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 pasal 123 ayat 9 dan 10. Dimana disebutkan bahwa masa tugas Pj kades paling lama adalah satu tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya.
Dalam ayat 10 juga disebutkan, jika dalam jangka satu tahun Pj kades tidak bisa menyelenggarakan pilkades, maka bupati menetapkan pengangkatan Pj kades sampai terpilihnya kepala desa definitif, paparnya.
Warga juga mengaku kecewa dengan kinerja Pj kades yang hari ini dipegang oleh Eko Yuli Kurniadi. Pasalnya, sejumlah pelayanan seperti pengurusan surat menyurat terganggu, karena Pj kades tidak mau tanda tangan jika tidak masuk pendukungnya.
Kita juga adukan terkait pelayanan Pj kades kepada pak Camat, kemudian diteruskan kepan Inspektorat dan pak wakil bupati, pungkasnya.
Warga juga mengancam jika pengaduan tersebut tidak di gubris oleh pemerintah, maka warga akan menyegel kantor desa. Kalau kesabaran kami habis, maka kita akan segel kantor desa, karena Pj kades sudah tidak bisa lagi menjalankan roda pemerintahan desa, tegasnya.
Sementara itu, Eko Yuli Kurniadi Pj kades Kalidilem belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi di balai desa Kalidilem, keterangan salah seorang perangkat desa bahwa Pj kades sedang ada kegiatan di luar kantor.(Yd/red)
Karena SK Pj kades Kalidilem telah habis sejak tangal 24 September 2014, maka kita minta pemerintah segera mengganti Pj kades sesuai dengan Undang-undang yang beralu, ujar Saiful salah seorang warga Kalidilem kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/11/2014).
Sejumlah masyarakat juga telah mengadu kepada pihak kecamatan dan akhirnya dibawa ke bagian pemerintahan desa (pemdes) pemkab Lumajang. Namun, kabag Pemdes malah memberikan pernyataan bahwa SK Pj kades berlangsung hingga terbentuknya kepala desa definitif dan diperpanjang otomatis.
Di SK kan disebutkan masa tugas Pj kades adalah satu tahun dan atau sampai terbentuknya kepala desa definitif, papar Saiful.
Namun, masyarakat mempertanyakan pernyataan kabag pemdes tersebut, karena bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 pasal 123 ayat 9 dan 10. Dimana disebutkan bahwa masa tugas Pj kades paling lama adalah satu tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya.
Dalam ayat 10 juga disebutkan, jika dalam jangka satu tahun Pj kades tidak bisa menyelenggarakan pilkades, maka bupati menetapkan pengangkatan Pj kades sampai terpilihnya kepala desa definitif, paparnya.
Warga juga mengaku kecewa dengan kinerja Pj kades yang hari ini dipegang oleh Eko Yuli Kurniadi. Pasalnya, sejumlah pelayanan seperti pengurusan surat menyurat terganggu, karena Pj kades tidak mau tanda tangan jika tidak masuk pendukungnya.
Kita juga adukan terkait pelayanan Pj kades kepada pak Camat, kemudian diteruskan kepan Inspektorat dan pak wakil bupati, pungkasnya.
Warga juga mengancam jika pengaduan tersebut tidak di gubris oleh pemerintah, maka warga akan menyegel kantor desa. Kalau kesabaran kami habis, maka kita akan segel kantor desa, karena Pj kades sudah tidak bisa lagi menjalankan roda pemerintahan desa, tegasnya.
Sementara itu, Eko Yuli Kurniadi Pj kades Kalidilem belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi di balai desa Kalidilem, keterangan salah seorang perangkat desa bahwa Pj kades sedang ada kegiatan di luar kantor.(Yd/red)
Editor : Redaksi