Agar Bisa Akses Keuangan Lewat Perbankan

Diskopindag Lumajang Minta Pelaku Koperasi Segera Miliki NIK

lumajangsatu.com
Alur Pengurusan NIK untuk Koperasi

Lumajang - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha mengimbau seluruh koperasi di wilayah Lumajang untuk memastikan telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) atau Sertifikat NIK. Menurutnya, memiliki NIK merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi.

"NIK atau Sertifikat NIK menjadi syarat utama agar koperasi bisa mendapatkan berbagai akses dan fasilitas yang disediakan pemerintah, baik melalui perbankan, program pemerintah, maupun layanan publik," kata Ridha saat dimintai keterangan di kantornya, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan beberapa konsekuensi bagi koperasi yang belum memiliki NIK, di antaranya:

• Tidak bisa mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.

• Tidak bisa mengakses program dana bergulir.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

• Tidak bisa mendapatkan fasilitas program pemerintah.

• Tidak bisa mengakses layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, seluruh pelayanan untuk koperasi akan dilakukan secara online.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Segera urus NIK agar tidak tertinggal dari program-program pemerintah yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi. Terlebih lagi, pengurusan Sertifikat NIK ini gratis," tegas Ridha.

Diskopindag mengajak semua koperasi di Lumajang untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan koperasinya terdaftar dengan baik.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru