Lumajang - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha mengimbau seluruh koperasi di wilayah Lumajang untuk memastikan telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) atau Sertifikat NIK. Menurutnya, memiliki NIK merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi.
"NIK atau Sertifikat NIK menjadi syarat utama agar koperasi bisa mendapatkan berbagai akses dan fasilitas yang disediakan pemerintah, baik melalui perbankan, program pemerintah, maupun layanan publik," kata Ridha saat dimintai keterangan di kantornya, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Lebih lanjut, Ridha menjelaskan beberapa konsekuensi bagi koperasi yang belum memiliki NIK, di antaranya:
• Tidak bisa mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
• Tidak bisa mengakses program dana bergulir.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
• Tidak bisa mendapatkan fasilitas program pemerintah.
• Tidak bisa mengakses layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, seluruh pelayanan untuk koperasi akan dilakukan secara online.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Segera urus NIK agar tidak tertinggal dari program-program pemerintah yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi. Terlebih lagi, pengurusan Sertifikat NIK ini gratis," tegas Ridha.
Diskopindag mengajak semua koperasi di Lumajang untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan koperasinya terdaftar dengan baik.(Kom/red)
Editor : Redaksi