Lumajang - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha mengimbau seluruh koperasi di wilayah Lumajang untuk memastikan telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) atau Sertifikat NIK. Menurutnya, memiliki NIK merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi.
"NIK atau Sertifikat NIK menjadi syarat utama agar koperasi bisa mendapatkan berbagai akses dan fasilitas yang disediakan pemerintah, baik melalui perbankan, program pemerintah, maupun layanan publik," kata Ridha saat dimintai keterangan di kantornya, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Lebih lanjut, Ridha menjelaskan beberapa konsekuensi bagi koperasi yang belum memiliki NIK, di antaranya:
• Tidak bisa mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
• Tidak bisa mengakses program dana bergulir.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
• Tidak bisa mendapatkan fasilitas program pemerintah.
• Tidak bisa mengakses layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, seluruh pelayanan untuk koperasi akan dilakukan secara online.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Segera urus NIK agar tidak tertinggal dari program-program pemerintah yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi. Terlebih lagi, pengurusan Sertifikat NIK ini gratis," tegas Ridha.
Diskopindag mengajak semua koperasi di Lumajang untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan koperasinya terdaftar dengan baik.(Kom/red)
Editor : Redaksi