Sampai 31 Desember

Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

lumajangsatu.com
Penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi (denda) Pajak Daerah yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Kebijakan tersebut berlaku untuk mendukung momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Harjalu ke-769, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/283/KEP/427.12/2024.

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi atas beberapa jenis Pajak Daerah, seperti:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak Reklame

Pajak Makanan dan Minuman

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

Pajak Air Tanah

Pajak Jasa Perhotelan, Parkir, Kesenian dan Hiburan

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menegaskan pentingnya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

“Program ini bukan hanya soal penghapusan denda, tetapi juga bentuk dukungan kepada warga agar lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Patuh pajak adalah cerminan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca juga: Tengahi Konflik Pengelolaan Tumpak Sewu, Komisi B DPRD Lumajang Dorong Mekanisme Perjanjian Kerja Sama

Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Warga yang memiliki tunggakan diimbau segera mengunjungi kantor BPRD Kabupaten Lumajang atau menggunakan layanan pembayaran online yang telah tersedia.

Dengan patuh membayar pajak, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari penghapusan denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru