Lumajang(lumajangsatu.com)- Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap Ahmad Rofiq (23) warga desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, karena diduga melakukan pengrusakan barang. Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama temannya menggunakan senjata api jenis air sofgun jenis Jerico.
Kejadian pengrusakan berawal pada hari Jum'at (14/11) sekitar jam 22.30 wib. Korban Herru Siswanto mengendarai mobil Zuzuki Ertiga Nopol N 1052 YK di jalan Gajah Mada. Tiba-tiba muncul dua orang yang mengendarai sepeda motor dan menembaki mobil korban.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Buat Hidroterapi Saat Pagi Hari
"Muncul pengendara sepeda motor dan langsung menembak mobil korban," ujar Kompol Iswahab SH, Wakapolres Lumajang saat menggelar rilis di halaman Mapolres, Senin (17/11/2014).
Akibat tembakan tersebut, kaca mobil bagian tengah pecah dan body mobil bagian belakang ada lobang bekas tembakan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata dan sepeda motor perlaku yang digunakan untuk melakukan pengrusakan. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pengrusakan tersebut diakibatkan karena pelaku sakit hati kepada korbab.
Baca juga: Ini Besaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang Bagi Wisatawan Lokal dan Manca Negara
Awalnya, Dul Salim (terlapor yang saat ini buron) bertemu dengan seorang wanita di kawasan jalan Gajah Mada. Terlapor kemudian mendekato wanita tersebut dan mengajak berkenalan. Namun, wanita tersebut tidak menghiraukan ajakan Dul Salim, malah pergi dengan pria yang mengendarai mobil Zuzuki Ertiga.
Dul Salim kemudian mengajak temannya Achmad Rofiq dengan mengendari motor melakukan pengrussakan kepada mobil Ertiga tersebut. Achmad Rofiq mengendarai sepeda motor dan Dul Salim yang melakukan penembakan.
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
"Pengrusakan itu berawal karena sakit hati pelaku kepada korban yang tiba-tiba datang dan membawa wanita yang diajak kenalan oleh pelaku," terang Waka.
Akibat perbutannya, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP, kerena melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi