Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Tahun 2016 S/D 2019. Tersangka inisial TA, diduga melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.866.800.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih SH,. MH menyatakan, kronologis dugaan korupsi dilakukan tersangka TA pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dimana, tersangka TA menjadi bendahara pada UPK DAPM Jatiroto dengan Tupoksi adalah membukukan keluar masuknya keuangan dengan melaporkan keluar masuknya keuangan dan menerima setoran.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Bahwa sesuai dengan mekanisme tetap penerimaan/pengembalian dana perguliran baik dari UEP maupun SPP dari kelompok penerima kepada pihak UPK Kecamatan Jatiroto, pihak UPK mencatat dalam buku kas harian dan pada hari itu juga harus disetorkan kepada Bank BRI dan Bank Jatim dari bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan bulan Juni Tahun 2017. Namun oleh tersangka TA selaku Bendahara UPK Kecamatan Jatiroto sejak tanggal 2016 s/d 2019 tidak melaksanakan sesuai dengan mekanisme tersebut sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Baca juga: Kembang Desa, Durian Lokal Premium Asal Wonokerto Lumajang Miliki Tekstur Lumer
“Jadi tersangka TA ini tidak melakukan tugasnya selalu bendahara sejak 2016-2029,” jelas Kosasih saat menggelar rilis di Kejaksaan, Senin (09/12/2024).
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kantor Lumajang Nomor: 700/136/427.3/2024 Tanggal 28 oktober 2024 kerugian negara atas Tindakan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh tersangka yang terjadi di UPK Jatiroto pada periode 2016-2019 sebesar Rp. 522.866.800,00 (lima ratus dua puluh dua delapan ratus enam puluh enam delapan ratus).
Baca juga: Pemkab Lumajang Tinjau Progres Pembangunan Jalan Menuju Pura Patirtan Watu Klosot
“Hasil perhitungan inspektorat, kerugian negara atas apa yang dilakukan tersangka TA mencapai 500 juta rupiah lebih,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi