Korupsi UPK DAPM Kecamatan Jatiroto Lumajang

Kerugian Sampai 500 Juta

Kejaksaan Lumajang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan UPK DAMP Kecamatan Jatiroto

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Tahun 2016 S/D 2019. Tersangka inisial TA, diduga melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.866.800.