Lumajang - Viral di media sosial video rombongan wisatawan mengeluhkan adanya penarikan tiket masuk berulang di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu. Menanggapi hal tersebut, Yuli Harismawati, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang menegaskan bahwa penarikan tiket di dasar atau di sungai menuju air terjun telah dilarang oleh Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
"Sudah ada peringatan pelarangan menarik tiket di dasar atau sungai dari PU SDA Provinsi Jawa Timur, tapi sampai hari ini penarikan tiket masih berlangsung," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Polemik penarikan tiket masuk tersebut dikeluhkan banyak wisatawan. Yuli mengatakan harusnya penarikan tiket dilakukan cukup di awal pintu masuk kawasan wisata di wilayah desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, seperti yang dilakukan di awal pintu masuk Tumpak Sewu di desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Nur Purnamasidi Anggota DPR RI Komitmen Tingkatkan IPM Lumajang Lewat PIP dan KIP Aspirasi
"Penarikan di dasar sungai tersebut yang sering dikeluhkan wisatawan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kab. Malang agar penarikan tiket satu kali dengan perjanjian kerja sama, atau melalui e-ticketing, mengingat wisatawan lebih tertarik melalui desa Sidomulyo Pronojiwo," ujarnya.
Yuli mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian tersebut telah dilakukan oleh Pemkab Lumajang bersama Pemkab Malang melalui mediasi yang dilakukan oleh Bakorwil III Malang.
Baca juga: Komisi B DPRD Minta Ada Sinkronisasi Pembayaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang
"Sampai saat ini penawaran kerjasama pengelolaan dari Pemerintah Kab Lumajang masih belum ada titik temu. Masyarakat Kab.Malang tetap melakukan penarikan di dasar sungai menuju Tumpak Sewu," ujarnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi