Diringkus Polres Sampang-Madura

Dua Pemuda Asal Lumajang Jadi Kurir Sabu dari Madura ke NTB

Reporter : Babun Wahyudi
Rilis unngkap kasus narkoba (foto maduraraya.id)

Sampang - Bekerja untuk mendapatkan uang memang sangat perlu, namun tidak boleh melanggar aturan seperti bekerja menjadi kurir narkoba. Akibat menjadi kurir narkoba, dua orang terduga asal Kabupaten Lumajang berinisial YS (19) dan IW (36), diringkus Polres Sampang. Kamis, 02/1/2025.

Dikutip maduraraya.id, Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, kedua tersangka diamankan saat akan mengantarkan sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB). “Dua kurir tersebut, diamankan di pinggir jalan raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, sekitar 12.15 wib,” kata Kapolres

Baca juga: Usai Dilabrak, Emak-Emak Diamankan Polisi Edarkan Uang Mainan di Lumajang

Dari kedua tersangka terdapat dua plastik bening yang didalamnya berisi sabu, masing-masing diantaranya 97,82 gram dan 104,50 gram. Totalnya seberat 202.32 gram sabu, terbungkus plastik hitam yang diletakkan di dalam tas ransel warna hitam yang digendong oleh tersangka YS.

Baca juga: Jamin Keselamatan Polisi Bantu Siswa Sebrang di Ranuyoso Lumajang

“Barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial AB. Kemudian akan dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh kedua tersangka melalui jalur darat,” jelas Kapolres.

Baca juga: Tahun Baru Polisi Patroli ke Pantai Watu Pecak Lumajang, Jamin Keamanan Wisatawan

Tersangka merupakan kurir ingin mengantarkan barang tersebut yang menerima imbalan sebesar Rp 15 juta dan IW Rp 3 juta. “Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Md/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru