Ditetapkan Darurat Bencana Non Alam

Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK

Reporter : Babun Wahyudi
Komisi B DPRD Lumajang memantau penanganan penyebaran PMK pada hewan ternak

Lumajang - Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Lumajang. Deddy firmansyah, ketua Komisi B DPRD Lumajang menyatakan bahwa penyebaran PMK sangat merugikan banyak peternak dan pedagang ternak di Lumajang.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025.

Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar erah Terima Jabatan Kepala Dinas

Saat ini, Lumajang sudah menerima 10.500 dosis vaksin PMK. Namun, meski sudah memiliki banyak vaksin PMK, ternyata tidak disertai dengan dana operasional agar para petugas Kesehatan hewan bisa turun langsung ke kandang-kandang ternak milik masyarakat.

"Ternyata tidak ada dana operasional dalam upaya penanganan PMK ini, jadi kita usulkan bisa menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) karena sudah masuk darurat bencana non alam," jelas Deddy saat dihubungi Lumajangsatu.com, Kamis (30/01/2025).

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Akan Usulkan Revisi Tiket Masuk Wisata Legendari Selokambang

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, drh Endra Novianto menerangkan, bahwa masyarakat lumajang diimbau untuk tidak panik dan tetap tenang, serta mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah seperti, penutupan sementara pasar hewan dari tanggal 20 hingga 31 Januari 2025.

Lanjut dia, hal ini dilakukan untuk meminimalisir laju penularan PMK disamping petugas DKPP meningkatkan imun ternak melalui vaksinasi.

Baca juga: Lumajang Perlu Penambahan Alat Pemantau Banjir dan Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru

"Pemberantasan PMK tidak bisa dilakukan sendirian oleh DKPP tapi membutuhkan kerja sama dan partisipasi semua pihak seperti pelaku usaha peternakan, aparat pemerintah serta masyarakat umum Kabupaten Lumajang," terang dia.

Dirinya berharap, dengan kerja sama yang solid, wabah PMK dapat segera diatasi dan aktivitas peternakan kembali normal. Informasi lebih lanjut dan bantuan terkait PMK dapat diperoleh melalui hotline Dinas Peternakan Jawa Timur. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan merespons situasi ini hingga tuntas.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru