Lumajang - Pemberhentian sejumlah honorer Pemkab Lumajang yang tidak masuk database BKN menjadi keprihatinan DPRD Lumajang. DPRD bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lumajang agar ada solusi terhadap honorer non database BKN agar tidak terjadi pemberhentian besar-besaran.
Namun, karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, sejumlah OPD tidak berani melanggar dan memilih merumahkan honorer non database BKN.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Karena ini kebijakan pemerintah pusat, jadi banyak OPD yang tidak berani melanggar aturan tersebut," jelas Hj. Oktaviani SH,. MH Ketua DPRD Lumajang, Senin (24/02/2025).
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Dirinya kemudian akan melakukan koordinasi dengan Bupati Lumajang untuk mencarikan solusi bagi honorer yang dirumahkan. DPRD akan meminta Pemerintah Lumajang berkomunikasi dengan pengusaha di Lumajang agar bisa merekrut honorer yang dirumahkan.
"Kita akan koordinasi dengan Pemkab Lumajang agar bisa berkoordinasi dengan pengusaha dan bisa merekrut mereka yang dirumahkan," jelas politisi Gerindra itu.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Dari data yang dihimpu, Pemkab Lumajang resmi sudah merumahkan ratusan tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total pegawai honorer yang telah dirumahkan dari 35 OPD yang ada mencapai 437 orang. Tenaga honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang menjadi yang paling terdampak. Ada sebanyak 223 pegawai yang telah dirumahkan.(Yd/red)
Editor : Redaksi