Aturan Rinci Belum Keluar

Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan

Reporter : Babun Wahyudi
Hj. Oktaviani SH,. MH, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - Presiden Prabowo Subianto terus melakukan efisiensi anggaran diberbagai bidang dan mengurangi dana transfer daerah. Namun, Inpres nomor 1 tahun 2025 itu tentang efisiensi memang mengecualikan pengeprasan anggaran di tingkat DPR RI. Sedangkan di tingkat DPRD Lumajang masih kemungkinan bakal terdampak. Sebab, aturan rinci dari Kemendagri tentang sektor yang terkena efisiensi belum turun.

Hj. Oktaviani SH,. MH, Ketua DPRD Lumajang menyatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian anggaran an kegiatan dengan adanya efisiensi. Namun, hingga kini aturan rincinya belum keluar apakah Lembaga DPRD juga terkena efisiesnsi.

Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

"Kita pasti akan menyesuaikan kegiatan dengan anggaran yang ada. Kita akan mengikuti efisiesnsi, namun hingga kini aturan ricinya belum keluar," jelas Okta, Selasa (25/02/2025).

Ditanya soal kegiatan DPRD Lumajang, politisi Gerindra itu menyatakan masih sesuai dengan jadwal yang diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Sebab, kegiatan DPRD Lumajang bulan Januari-Februarti sudah diagendakan Banmus.

Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K

"Untuk kegiatan bulan berikutnya, kita akan sampaikan apakah ada perubahan menyesuaikan efisiensi atau tidak," paparnya.

Sementara itu, Sekda Lumajang Agus Triyono menyatakan, Inpres nomor 1 tentang efisiensi anggaran bagi daerah Lumajang baru berdampak terhadap dana transfer Rp 55,9 miliar untuk infrastruktur yang dihapusakan. Sedangkan, Permendagri untuk pelaksanaan efisiensi di tingkat DPRD Lumajang belum turun, apakah terkena efisiensi atau tidak.

Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Tempatnya

"Jika membahas pemerintah daerah, tentu ada eksekutif dan legislative. Namun hingga kini aturan rincinya belum keluar," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru