Lumajang - Presiden Prabowo Subianto terus melakukan efisiensi anggaran diberbagai bidang dan mengurangi dana transfer daerah. Namun, Inpres nomor 1 tahun 2025 itu tentang efisiensi memang mengecualikan pengeprasan anggaran di tingkat DPR RI. Sedangkan di tingkat DPRD Lumajang masih kemungkinan bakal terdampak. Sebab, aturan rinci dari Kemendagri tentang sektor yang terkena efisiensi belum turun.
Hj. Oktaviani SH,. MH, Ketua DPRD Lumajang menyatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian anggaran an kegiatan dengan adanya efisiensi. Namun, hingga kini aturan rincinya belum keluar apakah Lembaga DPRD juga terkena efisiesnsi.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Kita pasti akan menyesuaikan kegiatan dengan anggaran yang ada. Kita akan mengikuti efisiesnsi, namun hingga kini aturan ricinya belum keluar," jelas Okta, Selasa (25/02/2025).
Ditanya soal kegiatan DPRD Lumajang, politisi Gerindra itu menyatakan masih sesuai dengan jadwal yang diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Sebab, kegiatan DPRD Lumajang bulan Januari-Februarti sudah diagendakan Banmus.
Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi
"Untuk kegiatan bulan berikutnya, kita akan sampaikan apakah ada perubahan menyesuaikan efisiensi atau tidak," paparnya.
Sementara itu, Sekda Lumajang Agus Triyono menyatakan, Inpres nomor 1 tentang efisiensi anggaran bagi daerah Lumajang baru berdampak terhadap dana transfer Rp 55,9 miliar untuk infrastruktur yang dihapusakan. Sedangkan, Permendagri untuk pelaksanaan efisiensi di tingkat DPRD Lumajang belum turun, apakah terkena efisiensi atau tidak.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan
"Jika membahas pemerintah daerah, tentu ada eksekutif dan legislative. Namun hingga kini aturan rincinya belum keluar," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi