Baca juga: Ini Besaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang Bagi Wisatawan Lokal dan Manca Negara
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya, akhirya tersangka korupsi pembangunan taman kota, Sulsum Wahyudi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ahmad Hadi Chomsari Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akhirnya divonis bersalah. Vonis dijatuhkan majlis hakim tipikor kepada tersangka hari selasa tanggal 18 Nopember 2014.
"Majlis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Sulsum Wahyudi dan 1 tahun 6 bulan untuk Hadi Chomsari," ujar Adnan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang kepada lumajangsatu.com, Jum'at (21/11/2014).
Lebih lanjut Adnan menjelaskan, setelah mendengar putusan tersebut terdakwa baik Sulsum maupun Chomsari tidak mengajukan banding hingga batas akhir yang telah ditentukan. Dengan demikian, maka putusan Pengadilan Tipikor telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kita tinggal menunggu kutipan putusan dari pengadilan Tipikor untuk melakukan eksekusi kepada kedua terdakwa," jelasnya.
Kasus Koprupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Lumajang mendapatkan perhatian dari pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang. Muhammad Hariyadi ketua PMII Lumajang sangat mendukung langkah kejaksaan dalam pemberantasn pejabat korup di Lumajang.
PMII yakin, masih banyak Sulsul Wahyudi yang lain, yang hingga kini belum terjamah oleh Kejaksaan. Oleh sebab itu, PMII mendesak Kejaksaan untuk terus memlototi proyek-proyek yang ada di kabupaten Lumajang.
"Kami yakin masih banyak proyek-proyek yang dikorupsi, salah satu contoh yang saat ini sudah nyata adalah proyek taman yang bisa terlihat di pertigaan Wonorejo yang saat ini sudah tidak terawat," jelasnya.
Lebih lanjut Hariyadi memnilai, keberadaan taman kota dan air mancur di pertigaan Wonorojo akan menjadi monumen korupsi di Lumajang. Masyarakat yang melintas dan melihat air mancur itu, akan ingat bahwa proyek itu dibangun dan dikorupsi oleh pejabat.
"Kita sudah punya satu monumen Korupsi di Lumajang, yakni air mancur di pertigaan Wonorejo. Kami tunggu Kejaksaan Lumajang mempersembahkan monumen-monumen korupsi yang lainnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan seblumnya, Sulsum Wahyudi dan Hadi Chomsari diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan taman di pertigaan Wonorejo. Dari hasil audit, keduanya dinilai merugikan negera sebesar 176 juta rupiah.(Yd/red)
Editor : Redaksi