Lumajang - Kecelakaan yang terjadi di Jalan Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko menimpa Edi Lukito (49) warga Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono hingga menyebabkan korban meninggal korban dunia.
Menurut informasi dari Satlantas Polres Lumajang bahwa kejadian tersebut sekitar jam 01.00 Kamis, (6/3/2025). Saat itu mobil Sedan Honda City warna merah metalik dengan Nopol N-1288-ZQ berjalan dari arah barat ke timur menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga terjadilah laka lantas.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Nobar Gratis Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM
Saat itu pelaku atas nama Faresa Rachmad Januar Putra (24) warga Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang tidak berhenti menolong korban, malah melakukan tabrak lari. Berkat rekaman cctv warga anggota polisi langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan tepat pagi hari tadi pelaku menyerahkan diri ke polisi.
"Tadi pagi terduga pelaku sudah kami amankan untuk motif tabrak lari kami masih melakukan pemeriksaan" ungak Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Syaikhu Jumat, (7/3/2025).
Baca juga: Pria Diserang Saat Tidur, Pelaku Datang ke Rumah Korban Bawa Senjata Tajam
Korban meninggal dengan luka cukup serius pada bagian kepala usai mendapat perawatan medis. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4.
Hingga diturunkan berita ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman(Ind/red).
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Editor : Redaksi