Lelah Kabur

Pelaku Tabrak Lari Cak Edi Law Diamankan Satlantas Polres Lumajang

Reporter : Indana Zulfa
Pelaku Tabrak Lari Cak Edi Law Diamankan Satlantas Polres Lumajang
Anggota Satlantas Polres Lumajang saat melakukan olah TKP

Lumajang - Kecelakaan yang terjadi di Jalan Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko menimpa Edi Lukito (49) warga Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono hingga menyebabkan korban meninggal korban dunia. 

Menurut informasi dari Satlantas Polres Lumajang bahwa kejadian tersebut sekitar jam 01.00 Kamis, (6/3/2025). Saat itu mobil Sedan Honda City warna merah metalik dengan Nopol N-1288-ZQ berjalan dari arah barat ke timur menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga terjadilah laka lantas. 

Baca juga: Panen Raya Dongkrak Produksi, Ancaman Alih Fungsi Lahan Bayangi Ketahanan Pangan Lumajang

Saat itu pelaku atas nama Faresa Rachmad Januar Putra (24) warga Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang tidak berhenti menolong korban, malah melakukan tabrak lari. Berkat rekaman cctv warga anggota polisi langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan tepat pagi hari tadi pelaku menyerahkan diri ke polisi.

"Tadi pagi terduga pelaku sudah kami amankan untuk motif tabrak lari kami masih melakukan pemeriksaan" ungak Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Syaikhu Jumat, (7/3/2025).

Baca juga: Wabup Lumajang: Hari Kartini Momentum Perkuat Kesetaraan Gender

Korban meninggal dengan luka cukup serius pada bagian kepala usai mendapat perawatan medis. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4.

Hingga diturunkan berita ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman(Ind/red).

Baca juga: Satlantas Lumajang Tertibkan Lalu Lintas Malam Hari di Simpang Tiga BNI

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru