Calon Tak Lagi Dibebani Biaya, Pilkades Sepenuhnya Ditanggung APBD

lumajangsatu.com

Baca juga: Tutup UKW, Indah Wahyuni Komitmen Jalin Sinergi Dengan Wartawan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dengan terbitnya Undnag-undnag Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Desa, maka ada sejumlah aturan tentang desa yang berubah. Salah satunya dalah mekanisme pembiayaan tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

Arif Sukamdi, Kabag Pemerinthan Desa (Pemdes) Pemkab Lumajang menyatakan jika pada aturan sebelumnya biaya pilkades dibebankan sepenuhnya kepada desa termasuk panitia bisa meminta iuran dari para calon kades, pada aturan terbaru hal itu sudah ditiadakan.

"Dengan aturan yang baru ini maka biaya pilakdes murni ditanggung oleh pmemerintah daerah melalui APBD," ujar Arif kepada lumajangsatu.com.

Oleh sebab itu, dalam APBD tahun 2015 pemerintah kabupaten Lumajang akan melakukan penganggran terkait dengan pelaksanaan pilakdes. Namun saat ditanya tentang jumlahnya, Arif menyebutkan masih dalam penghitungan dan pembahasan anatara eksekutif dan legislative.

"Kita belum bisa msapikan angkanya ya, karean masih dalam penghitungan antara eksekutif dan legislatif," paparnya.

Arif menambahkan, dalam pasal tentang aturan pembiayaan pilakdes, ada lima hal pokok minimal yang harus dikafer oleh APBD dalam pelaksanaan pilakdes. Antara lain, biaya surat suara, kotak suara, biaya adminitrasi lainnya dan biaya honor dari panitia. 
 
"Yang kelima APBD juga harus mengkafer biaya pelantikan kades terpilih, sehingga desa dan para calon tidak lagi dibebani oleh pembiayaan apapun," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru