Lewat Bimtek Oleh DPMD

Komisi A DPRD Lumajang Tekankan Pentingnya Produk Hukum Desa Selaras Dengan Aturan Diatasnya

Reporter : Babun Wahyudi
Bimtek Produk Hukum Desa oleh DPMD bersama Komisi A DPRD Lumajang

Lumajang – Ketua Komisi A DPRD Lumajang Reza Hadi Kurniawan menjadi pematerai dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Desa, Rabu (13/8/2025) di Lantai III Nararya Kirana Pemkab Lumajang. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menggelar dan dibuka langsung oleh Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro.

Dalam sambutannya, Bayu menyampaikan bahwa Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman perangkat desa terkait tata cara penyusunan produk hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

“Produk hukum Desa harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan aparatur desa memiliki kompetensi dalam menyusun, mengesahkan, serta mengevaluasi peraturan desa,” ujarnya.

Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang Reza Hadi Kurniawan, membahas Kedudukan Produk Hukum Desa dalam Peraturan Perundang-undangan. Reza menekankan pentingnya kesesuaian produk hukum desa dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Sementara itu, pemateri kedua, Wahyuning Indriasih dari Inspektorat Daerah, memaparkan materi "Legalitas Produk Hukum Desa” yang menyoroti proses pengesahan dan pengawasan agar peraturan desa memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sebagai pemateri ketiga, Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengulas “Klarifikasi dan Evaluasi Peraturan Desa” sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi desa.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Moderator acara, Ahsan dari DPMD, memandu jalannya kegiatan secara interaktif sehingga peserta aktif berdiskusi. Peserta terdiri dari sekretaris desa dan perwakilan kecamatan, termasuk Abdul Rohman, Sekretaris Desa Pundungsari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat desa mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru