Lumajang– Kinerja jajaran Polres Lumajang kembali menuai apresiasi. Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Tersangka diketahui berinisial IM (40), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian mobil pick up di wilayah Kecamatan Padang, Lumajang.
Baca juga: Polsek Rowokangkung Kawal Meriah Pawai Ta’aruf TPA Masjid Mujahidin, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Korban melaporkan kehilangan kendaraannya pada pukul 02.00 WIB. Berkat gerak cepat kepolisian, dalam kurun tujuh jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Mobil hasil curian ditemukan tersimpan rapi di sebuah kandang kambing.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lumajang. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal, sekalipun sudah lama bersembunyi, pasti akan kami kejar,” tegasnya.
Masyarakat pun memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Lumajang dalam mengungkap kasus ini. Salah seorang warga menyebut, penangkapan ini membuat rasa aman kembali dirasakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Bukan Begal! Wanita di Boreng Lumajang Diserang OTK, Kepala Terluka Disabet Sajam
“Kami berterima kasih kepada polisi. Selama ini kami resah karena banyak kasus pencurian, apalagi pelaku ini sudah lama buron. Dengan tertangkapnya, warga jadi lebih tenang,” ujar Sutrisno, warga Kecamatan Padang.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Polres Lumajang berkomitmen terus memberikan rasa aman dan melindungi warga dari berbagai tindak kriminalitas. (Ind/red).
Editor : Redaksi