Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Carut marut koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang nampaknya semakin meruncing. Setelah sejumlah pengurus lama diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lumajang karena laporan dari pengurus baru Iskandar Cs atas dugaan korupsi, kini giliran pengurus lama mengadukan pengurus baru ke Polres Lumajang.
Dalam pengaduan ke Polres Lumajang melalui kuasa hukumnya Sigit Prayitno, sejumlah pengurus lama seperti Ir Paiman mantan Ketua, Yuli Harisma Wati mantan Bendahara, Tondik Hermanto, M. Zahid, Djulianto juga mengadukan dugaan pinjaman fiktif yang melibatkan pengurus baru.
Dalam pengaduan tersebut dijelaskan ada ratusan anggota yang dicatut namanya masuk dalam pinjaman fiktif. Total pinjaman tersebut berjumlah sekitar 1,4 miliar rupiah lebih. Namun, karena tidak merasa meminjam, sejumlah orang tersebut melalui kuasa hukumnya akhinrya mengadu ke Polres Lumajang.
Iptu Hari Sugiono SH. MH, Kasat Reskrim Polres Lumajang membenarkan adanya surat pengaduan dugaan pijaman fiktif di Koperasi Wira Bhakti Lumajang. Namun, karena yang melapor hanya satu, maka polisi menyarakan untuk membuat laporan polsi (LP) dengan kerugian yang didirita oleh satu orang anggota tersebut.
"Karena yang datang hanya satu orang, maka saya minta untuk membuat LP dengan jumlah kerugian yang diderita, tapi akhirnya yang melapor itu balik" papar Heri.
Pihak kepolisian kata Heri juga melakukan koordinasi dengan Kajaksaan Negeri Lumajang karena dugaan kasus korupsi Koperasi Wira Bhkati Pemkab Lumajang sudah ditangani oleh Kejaksaan. Polisi tidak ingin tumpang tindih dengan kasus yang sama.
"Kita lakukan koordinasi dengan Kejaksaan, kita tidak ingin ada tumpang tindih terkait dengan kasus koperasi Wira Bhakti Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi