Pengurus Koperasi Wirabhakti Dilaporkan Balik Oleh Anggotanya

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com) Merasa dirugikan karena namanya dicatut dalam pinjaman di Koperasi Wirabhakti Tahun 2012, yang diduga dilakukan oleh pengurus periode saat ini. Tondik Hermanto bersama kedua rekannya melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Mapolres Lumajang, Rabu (03/12/2014).

Pelaporan balik oleh anggota koperasi tersebut, bermula saat namanya tercatat sebagai anggota yang meminjam uang sebesar 7,5 juta rupiah beberapa tahun lalu. Padahal mereka tidak merasa meminjam uang tersebut. 

"Saya gak pernah merasa minjam uang, kok nama saya muncul sebagai anggota yang minjam uang," Ungkapnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Lebih lanjut, ia merasa dirugikan dengan tercatat namanya sebagai anggota yang meminjam uang ke koperasi Wirabhakti tersebut. "Kalau saya benar-benar minjam uang tersebut, ya gak mungkin saya laporan mas," Tambahnya.

Menurut Tondik Hermanto, selain dirinya masih banyak anggota lain dari sejumlah SKPD yang namanya juga dicatut sebagai peminjam dalam koperasi  tersebut. Informasi yang diperolehnya, namanya dicatut sebagai peminjam pada bulan September tahun 2012 lalu. 

Kalau memang bulan September saya meminjam, otomatis pada awal oktober bulan berikutnya gaji saya akan langsung dipotong oleh bendahara dinas, tapi pemotongan itu tidak ada di bendahara, Jelas Pria yang bekerja di Dinas Pertanian Pemkab Lumajang ini.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru