Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Tak ingin banyak pendapatan asli daerah yang tidak masuk ke kas daerah (kasda), Komisi C DPRD Lumajang rajin melakukan sidak kesejumlah tempat yang disinyalir ada pendapatan, namun secara pengelolaannya tidak tepat. Komisi C DPRD langsung melakukan sidak ke Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang yang ada sebuah pasar, namun secara pengelolannya masih digarap oleh pihak Kelurahan.
"Aset kelurahan kan harus di kelola oleh pemerintah, mulai dari eks bengkok kelurahan dan pasar kelurahan Ditotrunan, yang saat ini masih dikelola oleh Kelurahan," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (08/12/2014).
Padahal, sesuai dengan Produk Domisntik Regional Bruto (PDRB) 2008-2009 eks bengkok Kelurahan harus di kelola oleh pemerintah Kabupaten. Pasar Kelurahan Ditotrunan harus dikelola oleh Dinas PAsar. "Karena sudah ada Dinas yang menaungi, maka Kelurahan tidak boleh lagi mengelola pasar Kelurahan," paparnya.
Dari hasil sidak tersbut ditemukan pasar Kelurahan masih dikelola oleh Kelurahan dengan beberapa perincian. 25 persen untuk paguyupan penarik retribusi, 25 persen untuk LKMD dan 50 persen diterima oleh Kelurahan. Seharusnya sesuai Perda Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka pendapatan tesebut harus masuk kepada Rencana Kegiatan Aggaran (RKA) atau Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Sejauh ini hasil dari pasar Kelurahan tersebut setiap harinya antara 150-175 ribu rupiah. Jika dikalkulasi rata-rata setiap harinya 150 ribu rupih, maka ada pendapatan asli daerah 54 juta rupiah yang tidak masuk ke PAD dan bocor.
"Lah ini yang akan kita luruskan bersama dengan pemerintah, agar pendapatan tidak melenceng dari aturan yang ada dan tidak bocor kemana-mana," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi