Lewat Rapat Bersama

Bapemperda DPRD Lumajang Tetapkan 9 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Reporter : Babun Wahyudi
Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Kerja untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah

Lumajang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Kerja (Raker) untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Raker ini berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, sebagai langkah awal dalam legislasi daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang, Bapak Awaluddin Yusuf. Raker ini dihadiri oleh perwakilan penting dari jajaran eksekutif, meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopindag), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Kabag Perekonomian dan SDA, dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

Perencanaan Produk Hukum yang Terarah dan Terukur

Dalam pengantarnya, Ketua Bapemperda Awaluddin Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian krusial dari upaya perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Rapat kerja ini menjadi langkah strategis dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Lumajang,” tegas Awaluddin Yusuf.

Kesepakatan 9 Rancangan Peraturan Daerah Prioritas

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Rapat kerja tersebut fokus membahas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), baik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten (eksekutif) maupun yang diinisiasi oleh DPRD (legislatif). Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, yaitu urgensi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketersediaan Naskah Akademik, serta kesiapan teknis dari perangkat daerah pengusul.

Sebagai hasil final dari Rapat Kerja ini, disepakati total sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026, yang terdiri dari:

Tujuh (7) Raperda yang merupakan usulan prioritas dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Dua (2) Raperda yang merupakan inisiatif langsung dari DPRD Kabupaten Lumajang.

Melalui penetapan Propemperda 2026 ini, Bapemperda dan DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang solid dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta akselerasi kemajuan pembangunan daerah di tahun mendatang.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru