Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi koperasi wira bhakti yang anggotanya PNS Pemkab Lumajang. Satu tersangka tersebut berinisial P, selaku mantan ketua koperasi wira bhakti.
"Di hari anti korupsi sedunia ini, kita umumkan bahwa kejeksaan telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan satu tersangka," ujar Gede Nurmahendra SH, Kajari Lumajang kepasa sejumlah wartawan, Selasa (09/12/2014).
Baca juga: DPRD Lumajang Gelar Paripurna Umumkan Hasil Pemenang Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, pemanggilan P dalam kapasitas tersangka akan segera dilakukan dalam waktu cepat. Selama ini, P dipanggil masih dalam kapasitas saksi dugaan adanya tindak pidana korupsi koperasi wira bhakti pemkab Lumajang.
Baca juga: Pelanggan Listrik PLN di Lumajang Akan Dapat Diskon Januari-Februari 2025
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan P dalam kapasitas tersangka, selama ini P masih diperiksa dalam kapasitas saksi," terangnya. Kajari menegaskan, pada tahun 2015 tidak menutup kemungkinan tersangka korupsi wira bhakti akan bertambah. Sebab, Kejaksaan nampaknya masih akan menetapkan 2 sampai tersangka lagi dalam kasus korupsi tersebut.
"2015 kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus korupsi wira bhakti pemkab Lumajang itu," tegasnya. Disinggung apakah akan ada penahanan kepada P setelah resmi menjadi tersangka, Gede menyebutkan kemungkinan akan dilakukan penahanan.
Baca juga: Petani di Desa Kraton Lumajang Berperang Membasmi Hama Tikus
"Kemungkinan kita akan melakukan penahanan kepada tersangka koperasi wira bhakti Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi