Mantan Ketua Koperasi PNS Lumajang Ditetapkan Tersangka Korupsi

lumajangsatu.com
Gede Nurmahendra

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi koperasi wira bhakti yang anggotanya PNS Pemkab Lumajang. Satu tersangka tersebut berinisial P, selaku mantan ketua koperasi wira bhakti.

"Di hari anti korupsi sedunia ini, kita umumkan bahwa kejeksaan telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan satu tersangka," ujar Gede Nurmahendra SH, Kajari Lumajang kepasa sejumlah wartawan, Selasa (09/12/2014).

Baca juga: Poktan Penerima Bantuan Bibit Bawang Merah DBHCHT Lumajang Sebagian Sudah Panen

Menurutnya, pemanggilan P dalam kapasitas tersangka akan segera dilakukan dalam waktu cepat. Selama ini, P dipanggil masih dalam kapasitas saksi dugaan adanya tindak pidana korupsi koperasi wira bhakti pemkab Lumajang.

Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang

"Kita akan segera melakukan pemeriksaan P dalam kapasitas tersangka, selama ini P masih diperiksa dalam kapasitas saksi," terangnya. Kajari menegaskan, pada tahun 2015 tidak menutup kemungkinan tersangka korupsi wira bhakti akan bertambah. Sebab, Kejaksaan nampaknya masih akan menetapkan 2 sampai tersangka lagi dalam kasus korupsi tersebut.

"2015 kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus korupsi wira bhakti pemkab Lumajang itu," tegasnya. Disinggung apakah akan ada penahanan kepada P setelah resmi menjadi tersangka, Gede menyebutkan kemungkinan akan dilakukan penahanan.

Baca juga: Hingga Tutup Tahun 2024, Pemerintah Lumajang Optimis Serapan DBHCHT Bisa Optimal

"Kemungkinan kita akan melakukan penahanan kepada tersangka koperasi wira bhakti Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru