Lumajang - Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Kerja evaluasi bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang pada Selasa (20/1/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD, H. Zainal, kinerja realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan utama karena dinilai belum optimal di sejumlah sektor.
Fokus evaluasi tertuju pada realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tercatat belum mencapai target. H. Zainal menekankan perlunya BPRD melakukan verifikasi lapangan yang lebih akurat serta meninjau ulang nilai pajak yang ditetapkan.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
"Komunikasi dengan Wajib Pajak harus diperbaiki untuk menghindari potensi penghindaran pajak yang disebabkan oleh minimnya informasi," ujar Zainal.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Lebih lanjut, Zainal mendorong adanya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mencontohkan sektor UMKM yang memiliki potensi besar sebagai sumber PAD baru. Menurutnya, kemudahan proses perizinan bagi pelaku UMKM adalah pintu masuk untuk meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.
Senada dengan pimpinan, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M. Rizal, menyoroti urgensi percepatan digitalisasi pajak. Ia meminta sistem tersebut dibarengi dengan pengawasan lintas sektor yang ketat.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Kami meminta BPRD tidak ragu menerapkan sanksi tegas bagi Wajib Pajak yang terbukti mengelak. Seluruh potensi PAD harus dimaksimalkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lumajang," tegas Rizal.(Red)
Editor : Redaksi