LUMAJANG – Maraknya tren balap lari malam hingga menjelang sahur menjadi perhatian aparat kepolisian. Kegiatan yang memanfaatkan badan jalan tanpa izin resmi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Asusila, Pemuda 18 Tahun Diamankan
Tadi malam, jajaran Polres Lumajang membubarkan sekitar 10 orang pelari yang menggelar balap lari di Jalan Abu Bakar. Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin serta menggunakan fasilitas umum.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menegaskan bahwa olahraga pada dasarnya tidak dilarang. Namun, pelaksanaannya harus sesuai prosedur dan mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Baca juga: Curi 20 Kilogram Cabai di Pasar Klojen, Pemuda Lumajang Diduga Gunakan Hasilnya untuk Pesta Sabu
“Silakan jika ingin menggelar kegiatan olahraga, tetapi harus resmi dan berizin. Jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Menurutnya, balap lari yang dilakukan secara spontan kerap memicu kerumunan dan berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama pada waktu dini hari saat arus lalu lintas masih melintas dan jarak pandang terbatas.
Baca juga: Kapolres Lumajang Gandeng PMII Tangkal Hoaks dan Kawal Kamtibmas
Pihak kepolisian mengimbau komunitas maupun penyelenggara untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menggelar kegiatan serupa. Dengan demikian, semangat berolahraga tetap tersalurkan tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban masyarakat (Red).
Editor : Redaksi