LUMAJANG – Maraknya tren balap lari malam hingga menjelang sahur menjadi perhatian aparat kepolisian. Kegiatan yang memanfaatkan badan jalan tanpa izin resmi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Tadi malam, jajaran Polres Lumajang membubarkan sekitar 10 orang pelari yang menggelar balap lari di Jalan Abu Bakar. Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin serta menggunakan fasilitas umum.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menegaskan bahwa olahraga pada dasarnya tidak dilarang. Namun, pelaksanaannya harus sesuai prosedur dan mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Baca juga: UNAIR Turunkan 180 Mahasiswa KKN di Lumajang, Fokus pada Potensi dan Persoalan Masyarakat
“Silakan jika ingin menggelar kegiatan olahraga, tetapi harus resmi dan berizin. Jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Menurutnya, balap lari yang dilakukan secara spontan kerap memicu kerumunan dan berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama pada waktu dini hari saat arus lalu lintas masih melintas dan jarak pandang terbatas.
Baca juga: Majelis As-Tsuroya Dilantik, Bupati Lumajang: Dakwah Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau komunitas maupun penyelenggara untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menggelar kegiatan serupa. Dengan demikian, semangat berolahraga tetap tersalurkan tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban masyarakat (Red).
Editor : Redaksi