Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kilogram yang meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Indah Amperawati menegaskan bahwa praktik penimbunan tidak akan ditoleransi dan akan langsung ditindak di tempat.
Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Jaringan Okerbaya, Dua Pengedar Ditangkap dengan 23.959 Pil Logo Y
Penegasan tersebut disampaikan usai pemerintah daerah melakukan pemantauan di sejumlah titik distribusi, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi yang diduga menjadi penyebab terganggunya pasokan LPG bersubsidi.
Salah satu temuan mencolok adalah adanya pangkalan yang menyimpan lebih dari 1.000 tabung kosong. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi menghambat kelancaran distribusi, mengingat perputaran tabung merupakan faktor penting dalam menjaga ketersediaan LPG di masyarakat.
“Kalau terbukti menimbun, hari ini juga ditutup. Tidak ada toleransi,” tegas Bupati Indah dalam keterangannya usai rapat koordinasi stabilitas stok LPG 3 kilogram dan BBM di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, praktik penimbunan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengantongi data pelanggaran yang akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Perketat Keselamatan Penambang, Pemkab Lumajang Tegaskan Batas Jam Operasional di Kawasan Semeru
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi LPG tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga akan menyentuh aspek hukum guna memberikan efek jera bagi pelanggar.
Selain penindakan terhadap distribusi, pemerintah daerah juga memperketat aturan penggunaan LPG bersubsidi. Bupati menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha tertentu tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram. Kebijakan ini akan diperkuat melalui surat edaran resmi agar memiliki dasar pengawasan yang jelas di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembelian berlebihan atau menjual kembali LPG di atas harga yang telah ditentukan. Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 di tingkat pangkalan.
“HET sudah jelas Rp18.000. Tidak boleh ada permainan harga. Ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan akan terus melakukan pemantauan intensif guna menjaga stabilitas distribusi LPG bersubsidi. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan ketersediaan pasokan, menjaga harga tetap terkendali, serta memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak (Red).
Editor : Redaksi