Kemarau
Gerak Cepat Tim Gabungan Jinakkan Kebakaran Hutan di Gunung Pucang Rangga, Dua Hektare Lahan Terbakar
Lumajang – Respons cepat tim gabungan berhasil mencegah kebakaran hutan di kawasan Blok Gunung Pucang Rangga, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, meluas. Dalam waktu sekitar dua jam, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum menjalar ke area hutan yang lebih luas maupun mendekati permukiman warga.
Kebakaran terjadi di Petak 15A dan 15B2 RPH Bago BKPH Pasirian pada Jumat (10/7/2026). Titik api pertama kali diketahui sekitar pukul 17.40 WIB setelah seorang warga melihat kepulan asap dari kawasan hutan. Laporan tersebut langsung diteruskan kepada Perhutani, BPBD Kabupaten Lumajang, Koramil 0821/09 Pasirian, Polsek Pasirian, dan Pemerintah Desa Condro.
Tak berselang lama, tim gabungan bergerak menuju lokasi. Medan yang terjal dan tidak dapat dijangkau kendaraan pemadam membuat petugas harus memadamkan api secara manual menggunakan gepyok ranting basah, cakar besi, serta membuat sekat bakar untuk menghentikan laju kobaran api.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, mengatakan keberhasilan pengendalian kebakaran tidak lepas dari cepatnya laporan masyarakat dan solidnya koordinasi antarinstansi.
"Kolaborasi seluruh unsur menjadi kunci keberhasilan penanganan kebakaran ini. Laporan cepat dari masyarakat memungkinkan tim segera bergerak sehingga api dapat dikendalikan sebelum meluas ke area yang lebih besar," ujarnya.
Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 20.00 WIB dan proses pemadaman dinyatakan selesai pukul 20.15 WIB. Berdasarkan asesmen sementara, kebakaran menghanguskan sekitar dua hektare semak belukar, ilalang, rumput, serta daun kering di bawah tegakan pohon jati dan johar.
Beruntung, lokasi kebakaran yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari permukiman warga membuat peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan pada rumah penduduk.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu percikan akibat gesekan bebatuan yang mengenai ilalang dan daun kering di tengah kondisi cuaca panas saat musim kemarau. Penyebab pasti masih dalam pendalaman petugas.
Peristiwa ini terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan/Krisis Air Bersih serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026.
BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Warga yang melihat kepulan asap atau titik api diminta segera melapor agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center BPBD Kabupaten Lumajang di 081234570077 untuk memperoleh penanganan cepat (Red).
Editor : Redaksi