Ungkap

10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Pakel Diciduk, Polisi Ungkap Motif hingga Peran Pelaku

Reporter : Indana Zulfa
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar saat melakukan door stop kepada awak media

Lumajang – Aksi pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, mulai terkuak. Polres Lumajang mengamankan sepuluh orang terduga pelaku dan tengah mendalami peran masing-masing dalam kasus kekerasan yang sempat menggegerkan publik tersebut.

 

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Randuagung Sapu Bersih Jalur Rawan Kejahatan Jalanan dan 3C

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.

 

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

 

Sepuluh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang. Sebagian pelaku ditangkap oleh petugas, sementara lainnya memilih menyerahkan diri.

 

Polisi juga mengungkap adanya dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun dipastikan tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

 

“Dua orang tersebut tidak memiliki peran. Mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Kapolres.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman saat kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung sejumlah pihak.

 

“Awalnya hanya ingin klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang menjadi tegang hingga berujung pada pengeroyokan,” tambahnya.

Baca juga: Dukung Asta Cita, Polsek Padang Gerakkan Warga Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan Bergizi

 

Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, mulai dari senjata tajam jenis clurit, kayu, hingga benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Seluruh barang bukti diperkuat dengan rekaman CCTV yang telah beredar luas di masyarakat.

 

Kapolres menyebut salah satu terduga pelaku berinisial FA menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung, kemudian mengajak sejumlah orang, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

 

Di sisi lain, kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur damai.

 

Baca juga: Lumajang Matangkan Persiapan Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Siap Hadirkan Pagelaran Budaya Berkesan

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun jika ada penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN telah dimintai keterangan oleh penyidik. DN dipastikan tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.

 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru