Video Viral

Tarif Selokambang Picu Polemik, Dinas Pariwisata Buka Suara: “Sudah Sesuai Perda”

Reporter : Indana Zulfa
Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Lumajang Galih

Lumajang – Gelombang keluhan publik mencuat setelah beredarnya video yang menyoroti tarif masuk wisata Selokambang di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, pengunjung mempertanyakan kenaikan harga tiket yang dinilai memberatkan.

 

Baca juga: UNAIR Turunkan 180 Mahasiswa KKN di Lumajang, Fokus pada Potensi dan Persoalan Masyarakat

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa tarif Rp15.000 yang ramai diperbincangkan bukanlah kenaikan sepihak, melainkan tarif resmi yang berlaku khusus pada hari Minggu.

 

“Keluhan itu muncul karena diberlakukan pada hari Minggu. Untuk hari biasa, tarifnya tetap Rp7.000,” ujarnya Selasa, (21/4/2026).

 

Ia menekankan, perbedaan tarif tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah daerah telah menetapkannya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang pariwisata, yang secara jelas mengatur besaran tarif masuk destinasi wisata, termasuk Selokambang.

Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi

 

“Dalam Perda sudah diatur, tarif hari Minggu memang Rp15.000. Jadi ini bukan kebijakan baru,” tegasnya.

 

Baca juga: Majelis As-Tsuroya Dilantik, Bupati Lumajang: Dakwah Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Viralnya video ini sekaligus membuka ruang kritik publik terhadap pengelolaan destinasi wisata, terutama terkait transparansi tarif dan komunikasi kepada pengunjung. Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.

 

Polemik ini menjadi pengingat, bahwa di tengah meningkatnya kunjungan wisata, kejelasan informasi dan kepercayaan publik menjadi kunci utama menjaga citra destinasi (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru