Lumajang – Gelombang keluhan publik mencuat setelah beredarnya video yang menyoroti tarif masuk wisata Selokambang di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, pengunjung mempertanyakan kenaikan harga tiket yang dinilai memberatkan.
Baca juga: Terjerat Kasus Asusila, Pemuda 18 Tahun Diamankan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa tarif Rp15.000 yang ramai diperbincangkan bukanlah kenaikan sepihak, melainkan tarif resmi yang berlaku khusus pada hari Minggu.
“Keluhan itu muncul karena diberlakukan pada hari Minggu. Untuk hari biasa, tarifnya tetap Rp7.000,” ujarnya Selasa, (21/4/2026).
Ia menekankan, perbedaan tarif tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah daerah telah menetapkannya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang pariwisata, yang secara jelas mengatur besaran tarif masuk destinasi wisata, termasuk Selokambang.
Baca juga: Curi 20 Kilogram Cabai di Pasar Klojen, Pemuda Lumajang Diduga Gunakan Hasilnya untuk Pesta Sabu
“Dalam Perda sudah diatur, tarif hari Minggu memang Rp15.000. Jadi ini bukan kebijakan baru,” tegasnya.
Baca juga: Kapolres Lumajang Temui Muhammadiyah, Hoaks dan Intoleransi Jadi Sorotan
Viralnya video ini sekaligus membuka ruang kritik publik terhadap pengelolaan destinasi wisata, terutama terkait transparansi tarif dan komunikasi kepada pengunjung. Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.
Polemik ini menjadi pengingat, bahwa di tengah meningkatnya kunjungan wisata, kejelasan informasi dan kepercayaan publik menjadi kunci utama menjaga citra destinasi (Red).
Editor : Redaksi