Curwan
Tiga Anggota Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Kejar Otak Pelaku
Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang membongkar komplotan pencurian sapi yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pria yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, serta AR (27) dan AG (23), keduanya warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, mengatakan ketiganya terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026.
"Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Mereka berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya telah direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK alias Taki, yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Ari, Kamis (9/7/2026).
Ari menjelaskan, komplotan tersebut masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. Setelah berhasil masuk, mereka melepaskan tali pengikat sapi dari palungan, lalu menggiring hewan ternak itu keluar kandang.
Untuk menghindari perhatian warga, sapi hasil curian dibawa melalui jalur belakang yang melintasi area perkebunan tebu.
"Pelaku sengaja memilih jalur belakang kandang agar aksinya tidak diketahui warga sekitar," katanya.
Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan H di rumah kos milik pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap AR di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Selanjutnya, AG diamankan sekitar pukul 11.00 WIB saat melintas di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.
Menurut Ari, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian," ungkapnya.
Saat menggeledah rumah BK, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, pelaku telah lebih dahulu melarikan diri.
"Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diajak oleh BK untuk menjalankan aksi pencurian.
"Hafid dijemput BK menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah di wilayah Ranupakis. Setelah pencurian berhasil dilakukan, keesokan harinya sapi diangkut menggunakan kendaraan lain bersama pelaku lainnya," tutur Ari.
Sejauh ini, penyidik baru menemukan satu lokasi yang menjadi sasaran komplotan tersebut, yakni di Kecamatan Randuagung. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di tempat lain.
Dalam kasus ini, polisi menyita seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil ditemukan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, pengejaran terhadap BK alias Taki masih terus dilakukan (Red).
Editor : Redaksi