Lumajang — Kasus pencurian sepeda motor di area parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang berakhir dengan penyelesaian yang menyisakan catatan. Juru parkir (jukir) yang bertugas saat kejadian memilih menanggung kerugian korban dengan dana pribadi.
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Insiden yang terjadi pada 18 April 2026 di Jalan Panglima Besar Sudirman itu dimediasi oleh Dinas Perhubungan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Lumajang, Munirul Anam, menyebut kesepakatan dicapai melalui jalur kekeluargaan.
“Sudah diselesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Pihak jukir bersedia mengganti kerugian sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada jukir karena dinilai lalai dalam menjaga kendaraan yang terparkir. Penggantian dilakukan secara pribadi, bukan melalui instansi.
Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Jaringan Okerbaya, Dua Pengedar Ditangkap dengan 23.959 Pil Logo Y
“Yang mengganti adalah jukir, bukan dari Dishub. Kami hanya memfasilitasi mediasi,” tegas Munirul Anam.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Tumpeng Meriahkan Pawai 1 Muharram, Polisi dan TNI Siaga Amankan Kegiatan
Selain kewajiban mengganti kerugian, jukir juga menerima sanksi berupa teguran tertulis. Ia diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Meski kasus berakhir damai, keputusan ini menyoroti beban besar yang harus ditanggung individu jukir menjadi garda terdepan keamanan parkir, sekaligus pihak yang harus menanggung risiko ketika kelalaian terjadi !Red).
Editor : Redaksi